Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bakal kembali dilakukan. Dia diultimatum kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Kepastian ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah Nusron tak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 7 Oktober.
Adapun politikus Partai Golkar itu harusnya diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN.
“Penyidik secepatnya akan jadwalkan ulang pemeriksaan NW. KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut,” kata Budi kepada wartawan melalui keterangannya, Kamis, 8 September.
Budi mengingatkan Nusron untuk memprioritaskan panggilan KPK. Langkah ini disebut sebagai komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Terlebih, sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara, salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum,” tegasnya.
“Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum. Karena pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan, adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh.”
Senada, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menagih komitmen Nusron. Sebab, sosok ini disebutnya pernah menyatakan akan menghormati dan membantu proses hukum yang sedang berjalan.
“Menteri ini kan pernah menyatakan di media, hari Jumat, 18 September bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada,” kata Setyo kepada VOI, Kamis, 8 Oktober.
“KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” sambung dia.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.
Budi memastikan penyidik akan melakukan koordinasi dan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Keterangan Nusron dinilai diperlukan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan.
Adapun pemanggilan terhadap Nusron ini dilakukan setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September. Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.
Kemudian Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung di wilayah Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan urusan pertanahan. (Ganda)













