Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum di wilayah Kudus, Jawa Tengah pada hari ini, 28 Oktober. Upaya paksa ini dilakukan setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
“Tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 28 Oktober.
Selain kantor PT Djarum, Budi bilang, penyidik juga menggeledah kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. “Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ujar dia.
Adapun beleid yang baru diterbitkan itu belum mencantumkan nama tersangka, atau sprindik umum. “KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” jelas Budi.
KPK diketahui telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dari pengembangan perkara korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Satu beleid sudah mencantumkan nama tersangka, yakni Gatot Heroe Hernanda yang merupakan eks Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (DJBC) Kediri.
Gatot juga sudah menjalani penahanan Agustus lalu. Dia jadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait Kepabeanan periode Tahun 2025-2026.
Sementara satu sprindik lagi belum diumumkan KPK siapa tersangkanya. Sebab, komisi antirasuah masih mendalami kepentingan pihak yang terkait dalam perkara ini.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan tidak menempuh upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap pimpinan Blueray Cargo (Grup).
Sehingga, bos Blueray Cargo (Grup), John Field akan menjalani pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara.
Sedangkan Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) akan menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun serta diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari. (Candra)













