Vonis 4 dan 5 Tahun untuk Dua Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Medan

Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara kepada dua terdakwa dalam perkara korupsi DJKA Medan. Putusan dibacakan pada sidang di ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (25/6/2026). Hakim menjatuhkan hukuman kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah selama 5 tahun…

Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara kepada dua terdakwa dalam perkara korupsi DJKA Medan. Putusan dibacakan pada sidang di ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (25/6/2026).

Hakim menjatuhkan hukuman kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah selama 5 tahun dan kepada Eddy Kurniawan Winarto selama 4 tahun penjara atas kasus korupsi proyek jalur rel Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan.

Sidang dengan agenda putusan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.

“Menjatuhkan hukuman kepada Muhlis Hanggani Capah selama 5 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 70 hari. Lalu, menjatuhkan hukuman kepada Eddy Kurniawan Winarto selama 4 tahun dan denda 250 juta subsider 70 hari,” ucap hakim Khamozaro Waruwu.

Selain pidana badan, hakim memerintahkan agar terdakwa Muhlis Hanggani Capah membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 4 miliar, dikurangi Rp 200 juta yang telah disetorkan ke rekening KPK. Apabila UP tidak dibayar setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan disita dan dirampas; jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana pengganti selama 2 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dibebani membayar UP sebesar Rp 10 miliar. Hakim juga memerintahkan agar sejumlah rekening milik terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dibuka kembali.

Dalam pertimbangan putusan, majelis menyatakan perbuatan para terdakwa memberatkan karena bertentangan dengan keinginan masyarakat, menghambat pembangunan, dan karena kondisi ekonomi negara yang sulit. Untuk terdakwa Muhlis Hanggani Capah, majelis menilai dia telah menikmati sebagian kerugian negara dan aksi tersebut memberi citra buruk di lingkungan ASN Kereta Api.

“Hal meringankan, para terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Lalu, untuk terdakwa Eddy Kurniawan Winarto sudah mengembalikan kerugian negara,” ucap hakim.

Untuk diketahui, dalam tuntutan sebelumnya, Muhlis Hanggani Capah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider kurungan 100 hari apabila tidak dibayar. Capah juga dituntut membayar UP Rp 4 miliar, dikurangi Rp 200 juta yang telah disetorkan ke rekening KPK. Jika sisa UP tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan disita; bila tidak mencukupi, diganti dengan kurungan 2 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider kurungan 100 hari apabila tidak dibayar. Eddy juga dituntut membayar UP Rp 14 miliar, dikurangi Rp 10 miliar yang telah dikembalikan dan dititipkan ke rekening KPK. Jika UP tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap selama satu bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun.

Dalam dakwaan, Eddy Kurniawan Winarto disebut menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 3.903.000.000 dari PT Waskita Karya terkait dua paket pekerjaan proyek. Perkara ini terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan tahun 2021-2024.

Paket pekerjaan pertama adalah pembangunan jalur KA lintas Medan-Binjai Km 0+000 sampai Km 1+745 dan Km 0+000 sampai Km 0+500 lintas Medan-Araskabu (JLKAMB 1) dengan pagu Rp 125,7 miliar. Paket kedua adalah proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II atau Jalur Lintas Kereta Api Medan-Binjai (JLKAMB 6) dengan pagu Rp 385 miliar.

Dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa, yakni Muhammad Chusnul selaku PPK pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan; Eddy Kurniawan Winarto dari pihak swasta; dan Muhlis Hanggani Capah selaku PPK II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara. (Redaksi)

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports