KPK Periksa 6 Saksi Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Imipas di Bali, Telusuri Aliran Dana Rp357 Miliar

Denpasar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kasus ini menyeret lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022–2026. Penyidik menggelar pemeriksaan tersebut di Mapolresta Denpasar, Bali, pada Kamis (25/6/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan…

Denpasar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kasus ini menyeret lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022–2026. Penyidik menggelar pemeriksaan tersebut di Mapolresta Denpasar, Bali, pada Kamis (25/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga kuat mengantongi informasi penting terkait perkara ini.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan konfirmasi, Kamis (25/6/2026).

Profil 6 Saksi yang Menjalani Pemeriksaan

Penyidik KPK menggali keterangan dari enam saksi yang berasal dari latar belakang korporasi dan wiraswasta. Berikut adalah daftar inisial dan jabatan para saksi tersebut:

GAW : Direktur CV Visa Agung Bali
GRW : Staf Operasional CV Visa Agung Bali
STD  : Staf Keuangan CV Visa Agung Bali
MNC : Wiraswasta
AGN : Wiraswasta
AUD : Staf PT Bali Soft / Agen

Hingga Kamis siang, tim penyidik KPK masih terus menjalankan proses pemeriksaan. Lembaga antirasuah ini belum merinci lebih dalam mengenai materi spesifik pemeriksaan ataupun keterkaitan langsung para saksi dengan inti perkara.

 

Budi Prasetyo memberikan catatan penting mengenai konstruksi hukum kasus ini. KPK menerapkan Pasal 12e terkait dugaan tindak pemerasan, yang menempatkan pihak biro jasa sebagai korban tindakan sewenang-wenang oknum pejabat.

“Konstruksi perkara ini adalah dugaan tindak pemerasan (Pasal 12e), sehingga posisi Biro Jasa ini sebagai korban. Dimana mereka diminta untuk membayar sejumlah uang diluar tarif legalnya, agar dokumen keimigrasian yang diajukan diproses oleh petugas,” imbuh Budi.

 

Daftar 8 Tersangka Kasus Imipas

Sebelum pemeriksaan ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022–2026.

Berikut adalah daftar lengkap para tersangka :

1. Silmy Karim (SK) – Wakil Menteri Imipas
2. Saffar Muhammad Godam (MSG) – Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025
3. Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal
4. Bagus Bramantyo (BB) – Kasubdit Direktorat Izin Tinggal
5. Tessar Bayu Setyaji (TSB) – Staf Direktorat Izin Tinggal
6. Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat
7. Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS
8. Gusti Bernadiansyah (GST) – Staf Direktorat Izin Tinggal

 

Kasus ini bermula dari pengembangan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2025. Langkah KPK semakin kuat setelah mengantongi hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Aliran Dana Fantastis : Laporan PPATK mengungkap perputaran dana mencapai Rp366,7 miliar pada 96 rekening bank yang terhubung dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019–2025. KPK menduga kuat sebesar Rp357 miliar di antaranya merupakan uang haram hasil pemerasan pemohon layanan keimigrasian (visa, paspor, dan izin tinggal).
Modus Pemerasan : Oknum petugas sengaja mempersulit proses pengajuan dokumen pemohon yang menggunakan biro jasa. Mereka sering menolak permohonan tersebut secara sepihak agar korban terpaksa menggelontorkan biaya tambahan di luar tarif resmi.

Setoran Rutin & Kode Rahasia:  KPK menduga para tersangka mengumpulkan uang sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026. Mereka membagikan uang haram tersebut secara rutin setiap minggu. Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.

Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku menggunakan sejumlah sandi unik. Mereka memakai istilah “malaikat” untuk merujuk pada pejabat tinggi Ditjen Imigrasi. Selain itu, mereka juga menggunakan istilah peran dalam grup musik seperti  vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer sebagai kode identitas para penerima aliran dana. (Redaksi)

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports