Solo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Solo, namun keduanya belum dilakukan penahanan karena dianggap kooperatif.
Kedua tersangka itu adalah mantan Ketua KONI Solo periode 2021-2025 berinisial LK dan mantan bendaharanya berinisial TAR. Kepala Kejari Solo, Supriyanto, menyampaikan bahwa pihaknya sudah memeriksa kedua tersangka.
“Terhadap kedua tersangka sampai sekarang belum kita lakukan penahanan, memang belum. Dengan pertimbangan, karena kita panggil langsung datang, jadi mereka kooperatif. Ke depannya kita lihat perkembangannya, tapi saat ini belum kita tahan,” kata Supriyanto kepada awak media, Kamis (25/6/2026).
Kejari Solo masih melanjutkan pemeriksaan saksi untuk menguatkan pembuktian kasus ini. Selain itu, penyidik berencana memanggil kembali kedua tersangka untuk meminta keterangan tambahan.
“Tim penyidik melaporkan kepada kami masih dibutuhkan keterangan tambahan tersangka. Insyaallah Minggu depan kita periksa lagi. Kalau berkas sudah cukup, segera kita kirim ke JPU untuk diteliti apakah sudah memenuhi syarat formil maupun materiil untuk disidangkan ke pengadilan,” jelas Supriyanto.
Dari pemeriksaan awal, penyidik mengamankan uang sebesar Rp 320 juta sebagai barang bukti. Dalam perkembangan selanjutnya, Kejari Solo kembali menyita uang tambahan.
“Barang bukti uang yang kita sita kemarin Rp 320 juta, dan ini kita menambah menyita Rp 35 juta terkait perkara yang sedang disidik,” imbuhnya.
Kejari Solo menyatakan penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait hibah dana KONI sudah hampir selesai. Penyidikan telah mencapai pemeriksaan sekitar 90 persen saksi, dan hasil perhitungan kerugian negara telah diterima dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Solo menduga terjadi penyelewengan dana hibah pada tahun anggaran 2021-2024 yang melibatkan kedua tersangka tersebut.
“Kami tetapkan dua orang tersangka kasus korupsi dana hibah KONI, inisial LK dan TAR, yang merupakan mantan pengurus KONI tahun sebelumnya,” kata Kepala Kajari Solo, Supriyanto, kepada awak media, Selasa (5/5).
Hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Tengah menghitung kerugian negara sebesar Rp 1.052.822.120.
“Kerugian sebesar Rp 1,052 miliar, dihitung dari hibah anggaran dari Pemkot kepada KONI tahun 2021-2024. Bertahap sesuai kondisi mereka. Ada yang disetorkan, diacak seperti itu,” terangnya.
Selain uang, Kejari Solo juga mengamankan sejumlah dokumen administratif terkait hibah dari Pemerintah Kota kepada KONI Solo, bukti pertanggungjawaban dana hibah KONI periode 2021-2024, bukti penyaluran hibah kepada cabang olahraga (Cabor), serta bukti pemotongan pajak.
Supriyanto menerangkan ada indikasi sebagian dana tidak digunakan sesuai peruntukan. Setelah dana cair dan didistribusikan kepada cabor dan atlet, terdapat kewajiban pembayaran pajak yang seharusnya disetor ke negara, namun sebagian tidak disetorkan sehingga terjadi penyimpangan.
“Ada sebagian dana itu tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana tersebut setelah cair kemudian didistribusikan kepada Cabor-cabor dan para atlet, di situ ada kewajiban membayar pajak. Dari pengurus KONI ini dipotong seolah-olah untuk pembayaran pajak, namun ada sebagian yang tidak disetorkan ke negara. Oleh karena itu ada penyimpangan,” jelasnya. (Redaksi)















