Surabaya – Provinsi Jawa Timur kembali menjadi sorotan nasional terkait tingginya angka kasus korupsi yang menjerat kepala daerah.
Data Aliansi Masyarakat Antikorupsi (Amak) Jawa Timur mencatat wilayah ini termasuk salah satu provinsi dengan jumlah kepala daerah tersangkut kasus korupsi tertinggi di Indonesia.
Temuan tersebut kembali mencuat di tengah rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang awal tahun 2026.
Ketua Amak Jatim Ponang Adji Handoko menyebut, lonjakan kasus yang muncul pada awal tahun ini baru mencerminkan sebagian kecil dari persoalan yang lebih besar.
Menurut dia, korupsi di tingkat daerah masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan di Jawa Timur.
“Sejak KPK berdiri, 20 kepala daerah di Jawa Timur tersangkut kasus korupsi. Ini angka yang sangat tinggi dan harus menjadi alarm serius bagi semua pihak di Jatim,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).
20 Kepala Daerah Terseret, Angka Dinilai Sangat Mengkhawatirkan
Ponang menilai angka tersebut tidak bisa dianggap sebagai statistik biasa.
Menurutnya, jumlah 20 kepala daerah yang terseret kasus korupsi menunjukkan adanya persoalan struktural yang belum terselesaikan.
Kasus-kasus yang mencuat selama ini, kata dia, umumnya berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran, suap proyek, jual beli jabatan, hingga pengadaan barang dan jasa.
Fenomena ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di daerah masih berulang dengan pola yang hampir sama.
Jawa Timur sebagai salah satu provinsi terbesar di Indonesia dinilai membutuhkan langkah luar biasa untuk memutus mata rantai korupsi birokrasi.
Pengawasan Lemah dan Politik Transaksional Jadi Sorotan
Ponang menilai tingginya angka korupsi kepala daerah di Jawa Timur tidak lepas dari lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu, ia juga menyoroti budaya politik yang masih membuka ruang praktik transaksional.
Menurutnya, persoalan ini sering kali bermula dari mahalnya biaya politik saat pemilihan kepala daerah.
Biaya politik yang tinggi berpotensi mendorong kepala daerah mencari cara untuk mengembalikan modal setelah terpilih.
Akibatnya, ruang penyimpangan dalam proyek maupun jabatan menjadi semakin terbuka.
“Selama biaya politik masih mahal dan pengawasan lemah, potensi penyimpangan akan selalu ada. Karena itu, solusi tidak cukup hanya penindakan, tetapi juga reformasi sistem,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa korupsi kepala daerah bukan hanya persoalan individu, melainkan juga masalah sistemik.
Reformasi Sistem Dinilai Lebih Penting daripada Sekadar OTT
Ponang menegaskan, langkah penindakan seperti OTT memang penting untuk memberikan efek jera.
Namun, ia menilai upaya pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan semata.
Menurut dia, reformasi tata kelola pemerintahan justru menjadi langkah yang lebih fundamental.
Perbaikan tersebut harus dimulai dari:
tata kelola anggaran daerah
transparansi proyek pemerintah
mekanisme pengisian jabatan
pengawasan internal birokrasi
sistem audit yang lebih ketat
Ia menilai mekanisme rekrutmen jabatan di daerah harus benar-benar berbasis merit system agar tidak membuka ruang praktik jual beli posisi.
Dorong Digitalisasi dan Transparansi Pengadaan
Selain reformasi birokrasi, Amak Jatim juga mendorong penguatan pencegahan melalui digitalisasi layanan publik.
Langkah ini dinilai dapat meminimalkan kontak langsung yang berpotensi memicu praktik suap maupun pungutan liar.
Ponang juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurutnya, sektor ini masih menjadi salah satu titik rawan korupsi di banyak daerah.
“Pencegahan harus diperkuat agar tidak selalu menunggu operasi tangkap tangan (OTT). Penindakan penting, tapi perbaikan sistem jauh lebih krusial,” pungkasnya.
OTT Bukan Satu-satunya Jawaban
Dalam beberapa tahun terakhir, Jawa Timur memang beberapa kali menjadi lokasi OTT KPK yang melibatkan kepala daerah.
Fenomena tersebut menegaskan bahwa pengawasan birokrasi daerah masih membutuhkan pembenahan serius.
Publik berharap penindakan yang dilakukan KPK dapat diikuti dengan langkah nyata pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Tanpa perubahan sistem, kasus serupa dikhawatirkan akan terus berulang. (Anda)











