Lengkap, Berkas Tiga Tersangka Korupsi Tata Niaga Garam Sarai Segera Dilimpahkan

Kupang – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga garam curah tahun 2018 di Kabupaten Sabu Raijua memasuki babak baru. Berkas perkara tiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.

Ketiga tersangka masing-masing Arsad Tey, Christian Tambengi, dan Yusuf Arsad Alboneh.

Kepastian tersebut disampaikan Kajari Sabu Raijua melalui Kasi Pidsus, S. Hendrik Tiip, S.H., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (9/4).

“Kemarin kami telah menerima pemberitahuan dari jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Sabu Raijua bahwa berkas penyidikan terhadap tiga tersangka sudah lengkap, baik secara formil maupun materil,” ujarnya.

Dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Hendrik menjelaskan, pihaknya segera berkoordinasi dengan jaksa peneliti untuk mempercepat proses pelimpahan tersebut dalam waktu dekat.

“Kami akan segera melakukan koordinasi untuk tahap II, yaitu penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka,” katanya. (Wilson)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *