Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pelaku industri pasar modal terhadap tingginya risiko kejahatan korporasi, termasuk potensi keterlibatan perusahaan sekuritas maupun oknum di dalamnya.
Peringatan tersebut disampaikan setelah KPK mengidentifikasi berbagai modus kecurangan hingga praktik korupsi di pasar modal, mulai dari manipulasi pasar hingga penyalahgunaan dana nasabah.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kunto Ariawan mengungkapkan salah satu modus yang kerap terjadi adalah penyalahgunaan rekening dana nasabah.
“Dalam kasus penyalahgunaan dana atau efek nasabah, terdapat praktik penggunaan rekening dana nasabah tanpa izin, bahkan menjual saham nasabah tanpa instruksi yang sah,” ujar Kunto, Sabtu (18/4/2026).
Selain itu, KPK juga menyoroti praktik manipulasi pasar yang dilakukan melalui berbagai cara, seperti transaksi berlebihan demi memperoleh komisi (churning) hingga rekayasa harga penutupan (marking the close).
Menurut Kunto, manipulasi pasar juga dapat dilakukan melalui transaksi semu dan penyebaran informasi yang menyesatkan, seperti menjanjikan keuntungan pasti pada saham berisiko tinggi atau menyembunyikan fakta material emiten.
Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan investor ritel sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional.
Lebih lanjut, KPK mengungkap adanya modus transaksi di luar sistem resmi (off-market dealings). Dalam skema ini, nasabah diminta mentransfer dana ke rekening pribadi oknum dengan iming-iming imbal hasil tinggi atau akses ke saham eksklusif yang ternyata fiktif.
KPK menegaskan pentingnya kewaspadaan dari seluruh pelaku pasar, baik investor maupun institusi, guna mencegah praktik kecurangan yang dapat merusak integritas industri pasar modal di Indonesia. (Candra)






