Jakarta (27 Febuari 2026)- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat sukses mengamankan 5 (lima) orang WNA yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas jaringan penipuan Internasional secara daring serta melakukan pelanggaran Keimigrasian. Operasi Penangkapan ini dilakukan di salah satu Apartemen daerah Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Anggota Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melakukan kegiatan Pengawasan Keimigrasian dan menindak lanjuti informasi dari masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas orang asing yang mengganggu di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.
Lima Warga Negara Asing yang diamankan merupakan berkewarganegaraan Nigeria dengan masing-masing berinisial CA (Lk, 29 th), JCA (Lk, 38 th), CFN (Lk, 23 th), CCO (Lk, 22 th) dan CO (Lk, 32 th). Sementara dari hasil pemeriksaan awal ditemukan dugaan pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan yaitu keberadaan melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia, serta tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan Keimigrasian.
Dalam hal ini, Penyidik Kantor Imigrasi Jakarta Pusat masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan terhadap ke 5 (lima) WN Nigeria selama berada di Indonesia. Mereka telah melakukan kegiatan penipuan dengan modus Love Scamming melalui Aplikasi Facebook dan media sosial lainnya dengan merayu Korban Wanita dari berbagai Negara diantaranya Srilanka, Jamaika, India dan Amerika. Mereka bisa meraup hasil dari penipuan ini sekitar 400–500 US Dollar setiap korbannya.

Hal lain, mereka juga melakukan penipuan mengatasnamakan ekspedisi dengan modus sebagai kurir ekspedisi Internasional dengan cara pelaku terlebih dahulu memperoleh kontak dan alamat korban dari rekannya di Afrika, pelaku kemudian menghubungi korban berbagai mancanegara melalui WhatsApp dan mengaku sebagai pihak ekspedisi.
Selanjutnya mereka meminta korban untuk mentransferuang kerekening yang sudah ditentukan pelaku dengan dalih barang tertahan dan meminta pembayaran deposit sebesar 250-500 US Dollar. Atas perbuatannya, sementara ke 5 (lima) Warga Negara Nigeria dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu dilakukan Pendeportasian dan pencantuman dalam daftar Penangkalan sehingga tidak dapat masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat M. Iqbal Ma’ruf menegaskan akan menerapkan sanksi Keimigrasian sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan akan terus melakukan penyelidikan akan adanya keterlibatan warga negara asing lainnya. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi Imigrasi Jakarta pusat.”Ujar Kakanim M. Iqbal Ma’ruf.
Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing, partisipasi masyarakat sangat penting sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum sehingga keberadaan orang asing di wilayah Jakarta Pusat dapat tertib, aman dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” tutup M. Iqbal Ma’ruf.
Sementara disisi lain “Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta” akan terus melakukan Pengawasan terhadap kegiatan Warga Negara Asing di Wilayah Jakarta, kami tidak mentolerir aktivitas pelanggaran hukum dan mengancam keamanan masyarakat.
Operasi yang telah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat menunjukan keseriusan dalam memberantas kejahatan transnasional yang dilakukan Warga Negara Asing khususnya scamming yang semakin marak.” ucap Kakanwil Ditjenim Jakarta, Pamuji Raharja.(red)










