Loteng – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dump truk di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah (Loteng) terus berlanjut.
Kejati Loteng intens melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi-saksi. “Kasus itu (pengadaan dum truck) masih proses pemeriksaan saksi,” kata Kasi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera.
Pemeriksaan intens dilakukan sejak pekan lalu. Pemeriksaan akan terus berlanjut hingga pekan ini. “Ya, masih terus berlanjut,” jelasnya.
Hanya saja, dia tidak mengetahui siapa yang akan dimintai keterangan terkait kasus tersebut, apakah dari pihak DLH atau yang lain. “Saya tidak tahu (yang akan diperiksa),” terangnya.
Kasus tersebut menjadi salah satu atensi untuk diselesaikan tahun ini. “Supaya tidak menjadi tunggakan,” ungkapnya.
Dera mengatakan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Meskipun mereka telah menemukan perbuatan melawan hukum (PMH)-nya. “Kalau penetapan tersangka dilakukan setelah ada kerugian negara,” ungkapnya.
Sebelum sampai pada perhitungan kerugian negara, penyidik harus menemukan alat bukti yang kuat. Itu menjadi modal agar bisa dibawa ke persidangan saat proses pembuktian. “Harus kuat dulu buktinya,” jelasnya.
Saat proses penyidikan jaksa telah menyita sejumlah dokumen dari DLH Loteng. Namun, barang bukti fisik berupa kendaraan hasil pengadaan belum dilakukan penyitaan. “Belum ada penyitaan unit,” jelasnya.
Diketahui, pengadaan kendaraan dump truk tersebut dilakukan pada tahun 2021. Pengadaannya dilakukan DLH Loteng yang awalnya untuk menopang kegiatan MotoGP di Mandalika terutama dalam pengangkutan sampah di kawasan tersebut.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Loteng, pagu anggaran pengadaan dump truk Rp 5,4 miliar. Salah satu penyedia berhasil memenangkan proyek tersebut dengan nilai penawaran Rp 5,122 miliar.
Namun, pada Maret 2025 muncul laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan tersebut.
Pihak Kejari Loteng kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-612/N.2.11/Fd.1/05/2025 tanggal 7 Mei 2025 jo. Print-1145A/N.2.11/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
Diduga, dalam proses pengadaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Termasuk tidak disertakannya bukti kepemilikan atas kendaraan yang diserahkan dalam dokumen pengadaan.
Jaksa menemukan PMH dan meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. (Anda)






