Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Apung Sowi Marampa

Manokwari – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Dermaga Apung HDE atau High Density Polyethylene, Sowi Marampa. Ketiganya yakni OW (PPK 2017) dan BHS selaku (PPK) dan eks KPA Tahun 2016 dan MA selaku pihak ketiga atau penyedia jasa PT Ikra Visindo Teknologi. Dua tersangka, OW dan BHS langsung ditahan namun MA masih dirawat di Rumah Sakit.

“Pada hari ini kami tim penyidik kejaksaan tinggi menetapkan tiga tersangka proyek dermaga Speedboat Marampa berinisial BHS, OW dan MA,” kata Asisten Pidana Khusus Aspidsus Agustiawan Umar SH MH, Selasa (20/1/2026).

Aspidsus menyatakan penyidikan belum sampai soal aliran dana penikmat “duit” korupsi tersebut.

“Sampai hari ini Kita belum ke situ ya, jadi nanti dalam perjalanan ketika kita sudah dilimpahkan ke Penuntut umum mungkin di Penyidikan belum terungkap tapi dalam perjalanan di persidangan bisa terungkap,” kata Agustiawan Umar.

Dermaga Speedboat Marampa dianggarkan dalam DPA Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun 2016 anggaran Dana tambahan infrastruktur DTI sebesar Rp20 miliar.

“Saat itu BHS menyusun sendiri perencanaan pembangunan tanpa melibatkan konsultan perencanaan,“ kata Aspidsus.

Kemudian dalam tahap pelaksanaan tahap IV BHS maupun MA melakukan rekayasa seolah proyek telah mencapai 100 persen dengan menerbitkan PHO dan FHO pada 15 Desember 2016.

“Telah dilakukan pembayaran 100 persen dermaga type A dan Type B, kemudian BHS meminta anggaran diluncurkan lagi pada 2017 untuk pemeliharaan,” ucapnya

Selanjutnya Tahun 2017 pada DPA Dinas Perhubungan dianggarkan anggaran sebesar Rp4 Miliar lebih kemudian Pokja satu Dinas perhubungan menetapkan KSO PT Mega wosi Papua dari PT Ikram Visindo Teknologi.

“Dalam pelaksanaan Tersangka OW selaku PPK bersama mendiang YO selaku kepala cabang PT Ikra Visindo Teknologi dan konsultan pengawas menerbitkan dokumen atas kemajuan dermaga tahap V sekolah tercapai seratus persen padahal bobot secara kualitas dan kuantitas tidak mencapai,” kata Umar.

Berdasarkan pemeriksaan lapangan dengan ahli penyidik memperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP dari tahun anggaran 2016-2017 kerugian negara mencapai Rp21 miliar lebih.

“Dua tersangka ditahan di Lapas Manokwari selama 20 hari ke depan,” kata Aspidsus.

Sesuai KUHP Nomor 1 tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 yang sudah berlaku penyidik memasang pasal primer 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 20 huruf C UU nomor 1 tahun 2023.

Subsider pasal 604 UU Nomor 1 tahun 2023 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Anda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *