Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui tim penyidik menetapkan dan menahan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait praktik penyimpangan anggaran beasiswa selama periode 2021 hingga 2024.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S, CP, dan RH. Tersangka S diketahui merupakan mantan Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024. Sementara CP menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan guna memperlancar proses penyidikan,” ujar Ali dalam keterangan pers di Banda Aceh.
Modus Dugaan Korupsi
Berdasarkan hasil penyidikan, Pemerintah Aceh sebelumnya mengalokasikan anggaran untuk berbagai program beasiswa, termasuk kerja sama pendidikan luar negeri pada rentang waktu 2021–2024.
Salah satu program yang menjadi sorotan adalah kerja sama beasiswa dengan University of Rhode Island yang disalurkan melalui pihak ketiga, yaitu IEP Persada Indonesia.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan penyimpangan berupa penagihan biaya pendidikan yang tidak sesuai dengan data riil alias fiktif. Penagihan tersebut tidak dilandasi laporan resmi aktivitas akademik mahasiswa, sehingga dana yang dicairkan tidak sepenuhnya diterima oleh mahasiswa maupun pihak universitas.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penyaluran beasiswa fiktif pada program S2 dan S3 luar negeri tahun 2024.
Kerugian Negara & Penyitaan
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp14,07 miliar. Kerugian ini berasal dari kelebihan pembayaran biaya pendidikan luar negeri serta penyaluran dana beasiswa yang tidak sah.
Dalam proses penyidikan, tim Kejati Aceh telah berhasil menyita dan mengamankan uang sebesar Rp1,88 miliar. Dana tersebut saat ini telah dititipkan dalam rekening penitipan resmi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Dari total kerugian negara lebih dari Rp14 miliar, sebesar Rp1,88 miliar telah berhasil disita,” jelas Ali.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, di antaranya:
Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 3 UU Tipikor
Jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023
Kejati Aceh menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.
Penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penyimpangan anggaran beasiswa tersebut. (Firman)