Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bisa menjadi dasar merampas aset pejabat.
Hal ini disampaikan Johanis saat menyinggung RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas di DPR RI. Kata dia, konsep tersebut sejalan dengan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB Asset Forfeiture), yakni perampasan aset yang tidak harus terlebih dahulu didasarkan pada putusan pidana terhadap pemilik aset.
“Setiap penyelenggara negara itu wajib melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. Tapi pada kenyataannya, ada yang melaporkan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” kata Johanis yang dikutip Sabtu (11/9/2026).
Tanak mencontohkan pejabat yang melaporkan kekayaannya sebesar Rp10 miliar, tetapi kemudian ditemukan memiliki aset dengan nilai jauh lebih besar. Menurut dia, selisih harta tersebut dapat dirampas apabila pemilik tidak mampu membuktikan sumber perolehannya secara sah.
“Kalau dia bilang harta saya hanya Rp10 miliar, ternyata kemudian ditemukan lebih dari Rp10 miliar, ya yang lebih itu dirampas. Karena dia sendiri sudah mengakui bahwa hartanya hanya Rp10 miliar,” ujarnya.
Meski demikian, Tanak menegaskan pemilik aset tetap memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa harta yang tidak tercantum dalam LHKPN diperoleh secara sah.
“Kalau dia bisa membuktikan bahwa itu pemberian, hibah, atau sumber lain yang sah, ya silakan. Itu yang harus dibuktikan,” tuturnya.
Tanak menilai penguatan LHKPN melalui RUU Perampasan Aset dapat mendorong penyelenggara negara lebih jujur dalam melaporkan kekayaannya. Sebab, adanya konsekuensi hukum terhadap harta yang tidak dilaporkan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya akan membuat pejabat terdorong mencatat seluruh kekayaannya secara benar.
“Kalau LHKPN ini diperkuat dengan non-conviction based asset forfeiture, saya kira tidak akan ada lagi ASN atau penyelenggara negara yang berani melaporkan hartanya tidak sesuai dengan kenyataan,” jelasnya.
Selain mendorong kepatuhan pelaporan kekayaan, Tanak menyebut mekanisme tersebut berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Laporan harta yang benar, kata dia, dapat menjadi salah satu rujukan untuk melihat kewajiban perpajakan seseorang. Apabila terdapat harta yang tidak dilaporkan, persoalan tersebut juga dapat berkaitan dengan dugaan pelanggaran pajak.
“Jadi memang itu perlu perampasan aset. Selebihnya memang sudah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap dia.
“Tapi, ya, itu yang saya katakan tadi, kalau ini LHKPN ini dikuatkan dengan perampasan aset itu melalui NCB itu maka tidak ada satu orang pun pegawai ASN atau pegawai negeri, pejabat penyelenggara negara yang akan melaporkan yang tidak benar, pasti yang benar.” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI memastikan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada Desember 2026. Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pihaknya berkomitmen untuk merampungkan pembahasan pada akhir tahun ini. Katanya, penyusunan RUU Perampasan Aset disahkan setelah Komisi III DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. (Ganda)













