Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut tuntas peristiwa penghilangan segel di ruang kerja Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama ketika proses awal penindakan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pakar antikorupsi, Praswad Nugraha mengatakan pihak yang menghilangkan atau merusak segel tersebut harus dicari. Sebab, perbuatan itu berpotensi masuk kategori perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
“Hilangnya segel yang telah dipasang oleh KPK dalam proses penindakan harus ditindak dengan tegas karena berpotensi mengganggu proses penyidikan,” kata Praswad melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu (11/9/2026).
Praswad menjelaskan KPK memasang segel untuk memastikan lokasi atau objek yang berkaitan dengan perkara tetap aman dan tidak berubah selama proses penanganan perkara berlangsung.
Jika segel itu tidak pernah dilepas penyidik, sambung dia, maka pengusutan harus dilakukan. Peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif atau perkara kecil.
“KPK harus segera memastikan apakah ada unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut, siapa yang melakukannya, serta apakah tindakan tersebut memang sengaja dilakukan untuk mengganggu proses penyidikan,” tegasnya.
“Hilangnya segel tersebut harus diusut secara tuntas, termasuk siapa yang membuka atau menghilangkannya, kapan tindakan tersebut dilakukan, bagaimana caranya, serta apa motif dan tujuannya. Jangan sampai persoalan ini berhenti hanya pada fakta bahwa segel telah hilang tanpa ada upaya untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab.”
Adapun peristiwa hilangnya segel di ruang kerja Djaka Budhi ini terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai dengan terdakwa Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Takdir Suhan ketika itu menampilkan dokumentasi foto ruang kerja Djaka kepada majelis hakim dan saksi Ayu Sukorini, mantan Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Mengapa kami tampilkan foto ini? Bahwa tim KPK, kami ingin menyampaikan, di awal melakukan giat penindakan sudah melakukan pemasangan segel di pintu masuk ruang kerja Dirjen Bea Cukai, pada saat itu. Kemudian kami pun mendapatkan informasi tim di lapangan, tim KPK tidak pernah melakukan pelepasan KPK line pada saat itu dan setelah tim datang ke sana segel ini sudah tidak ada,” kata Takdir dalam persidangan.
Menurut jaksa, pemasangan segel tersebut dilakukan karena sejak awal KPK telah menganalisis adanya pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
“Alasan kami menampilkan itu bahwa sejak awal tim sudah melakukan suatu tindakan bahwa ada dugaan pihak-pihak yang diduga punya keterkaitan sehingga alasan kami menampilkan ini bahwa sejak awal KPK sudah melakukan analisa sehingga dilakukanlah suatu tindakan ini,” sambung Takdir.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan tidak menempuh upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap pimpinan Blueray Cargo (Grup).
Sehingga, bos Blueray Cargo (Grup), John Field akan menjalani pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara.
Sedangkan Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) akan menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun serta diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.
Sementara untuk penerima suap, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan; dan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasodjo masih menjalani persidangan. Proses tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Candra)













