JAKARTA – Pengadaan puluhan ribu gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memicu polemik. Proyek fantastis senilai Rp92,5 miliar dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini kini dibidik oleh Komisi XIII DPR RI karena dinilai tidak wajar.
Merespons sorotan tajam tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto pasang badan sekaligus menantang balik pihak-pihak yang meragukan proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai koridor hukum via mekanisme e-Catalog.
“Silakan diaudit. Proses pengadaan dilakukan melalui e-Catalog. Tidak ada masalah,” ujar Agus tegas kepada Hallonews.id, Sabtu (4/7/2026).
Agus mengklaim transparansi adalah harga mati dalam tata kelola anggaran di kementeriannya. Mantan Wakapolri ini juga memberikan peringatan keras kepada jajaran Ditjenpas agar tidak melakukan penyelewengan dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Jika terbukti ada kecurangan, ia berjanji akan mengambil tindakan ekstrem.
“Kalau memang ada yang tidak sesuai, sekalian kita bersih-bersih,” imbuhnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, membongkar kejanggalan di balik angka miliaran tersebut. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan e-Katalog LKPP, Ditjenpas diketahui memborong total 106.000 unit gembok dalam dua tahun anggaran:
Tahun 2024 : Anggaran sebesar Rp35,8 miliar digelontorkan untuk 46.000 unit gembok (dibagi dalam dua tahap: Januari Rp15,6 miliar dan September Rp20,28 billion).
Tahun 2025 : Anggaran membengkak menjadi Rp56,7 miliar untuk pengadaan 60.000 unit gembok pada Maret 2025.
Bukan hanya total anggarannya yang fantastis, Pangeran menyoroti adanya lonjakan harga satuan gembok yang dinilai tidak masuk akal untuk ukuran harga pasar.
Pada tahun 2024, harga rata-rata gembok tercatat sebesar Rp778 ribu per unit. Namun, pada tahun 2025, harganya meroket tajam menjadi Rp945 ribu per unit hampir menyentuh angka Rp1 juta hanya untuk sebuah gembok.
“Angka ini tentu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat karena jauh di atas harga gembok yang umum dijual di pasaran,” kritik Pangeran.
Guna menghindari potensi kerugian negara yang lebih besar, Komisi XIII DPR RI mendesak Inspektorat Jenderal Kemenimipas dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera menguliti dokumen kontrak proyek tersebut. Pangeran juga mengusulkan agar proyek gembok dengan skema serupa ditunda sementara waktu hingga audit rampung.
“Apabila ditemukan indikasi harga yang tidak wajar maupun dugaan markup, DPR memastikan akan mendorong pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” cetus Pangeran.
Di akhir keterangannya, Pangeran mengingatkan Kemenimipas agar lebih bijak dalam menyusun prioritas anggaran. Alih-alih menghamburkan miliaran rupiah untuk gembok, anggaran pemasyarakatan seharusnya dialokasikan untuk menyelesaikan akar masalah utama di Lapas, yakni kelebihan kapasitas (overcapacity).
DPR menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada optimalisasi pembebasan bersyarat, program reintegrasi sosial, penerapan pengawasan elektronik (electronic monitoring), hingga percepatan proses peradilan guna mengurai kepadatan di dalam jeruji besi. (fa/fz)













