JAKARTA – Nama Henry Surya, bos di balik gurita bisnis Indosurya, kembali menjadi sorotan publik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah terkait kasus tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Prolife), yang sebelumnya dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya).
Berdasarkan catatan rekam jejaknya, Henry Surya bukanlah pemain baru dalam pusaran kasus keuangan di Indonesia. Sebelum tersandung kasus perasuransian Prolife, ia sudah lebih dulu terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jumbo di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Latar belakang Henry di industri keuangan sendiri tidak lepas dari peran keluarganya. Dalam sebuah pernyataan di masa lalu, Henry mengungkapkan bahwa ayahnya, Effendi Surya, merupakan pemain lama yang memiliki jaringan bisnis luas di sektor keuangan dan properti. Mengikuti jejak sang ayah, Henry kemudian mendirikan usahanya sendiri dengan membangun Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta pada September 2012.
Kasus terbaru yang menjerat Henry Surya berkaitan dengan kegagalan Asuransi Jiwa Prolife dalam membayar klaim para pemegang polisnya. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa perusahaan yang dikendalikan Henry tersebut sebenarnya telah diberikan perintah tertulis untuk mengganti rugi klaim gagal bayar dengan nilai total mencapai Rp 566,24 miiliar.
Namun, perintah dari regulator tersebut tidak kunjung dipenuhi oleh tersangka. Alhasil, OJK mengambil tindakan tegas melalui proses penyidikan panjang yang bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
“Telah dilakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp 113,97 miliar,” jelas Friderica dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta Pusat.
Proses hukum untuk mengamankan aset ini berjalan tidak mudah. Direktur Eksekutif Kelompok Penyidik SJK OJK, Daniel Bolly Hironimus T, membeberkan bahwa penyidikan ini memakan waktu hingga lebih dari satu tahun karena Henry Surya dinilai tidak kooperatif dan kerap memberikan keterangan palsu kepada penyidik.
Daniel menyebutkan bahwa total uang asuransi yang diduga diselewengkan oleh Henry mencapai sekitar Rp 500 miliar, di mana Rp 300 miliar di antaranya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Meski Henry terus mengelak dan tidak mengakui keberadaan sisa dana Rp 300 miliar tersebut, pihak penyidik menegaskan tidak akan menyerah. OJK berkomitmen untuk terus memburu dan menelusuri aset-aset tersembunyi milik Henry Surya guna mengembalikan hak-hak para nasabah yang dirugikan.(fa/fz)













