,

Menteri Mangkir 2 Kali, Bos Golkar Buka Suara: Pusaran Kasus Suap HGB Summarecon Seret 4 Orang Dekat Nusron Wahid!

Bahlil Lahadalia

Jakarta – Kasus dugaan suap sertifikat Hak Guna Bangunan PT Summarecon di Kabupaten Bogor kian memanas. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, akhirnya angkat bicara setelah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi per 20 Oktober 2026. Menyikapi menterinya yang terus menghindar dari KPK, Bahlil menegaskan bahwa Partai Golkar menghormati penuh proses hukum. Ia menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan menyerahkan semuanya kepada hukum yang berlaku di NKRI tanpa tebang pilih.

Nusron dipanggil KPK murni kapasitasnya sebagai saksi. Namun, ia sudah dua kali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan adanya agenda internal kementerian pada panggilan pertama tanggal 7 Oktober 2026, serta alasan dinas kerja ke Malaysia pada panggilan kedua tanggal 15 Oktober 2026.

Kasus ini membongkar kongkalikong pengurusan izin lahan. Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitoyo Adhi, diduga menyetor uang pelicin sebesar 1,5 miliar rupiah melalui seorang perantara bernama Rizal Pahlefi. Uang raksasa ini digelontorkan demi satu tujuan, yaitu membuka blokir sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK juga mengendus adanya aliran dana siluman lain senilai miliaran rupiah.

KPK bergerak cepat dengan menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini. Mengejutkannya, empat di antaranya adalah orang dekat Nusron Wahid. Dari pihak swasta dan perantara, ada Adrianto Pitoyo Adhi dan Rizal Pahlefi. Dari klan pejabat Kementerian ATR/BPN, ada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang bernama Lampri. Sementara itu, empat orang kepercayaan Nusron yang ikut terseret adalah Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz yang diduga berperan sebagai penampung aliran uang korupsi tersebut.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami perkara korupsi kakap ini. Meski orang-orang dekatnya sudah dicokok, status Nusron Wahid di mata hukum saat ini masih sebatas saksi dan belum tentu bersalah. (Wilson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *