Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung periode 2021–2026, Febrie Adriansyah, menjalani sidang putusan sela dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 26 Oktober.
Putusan sela juga dijadwalkan dibacakan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, serta Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer), Nurman Herin.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan agenda persidangan hari ini adalah pengucapan putusan sela terhadap ketiga terdakwa.
“Terdakwa Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin, agenda pengucapan putusan sela,” kata Andi Sein pagi.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Kusumaatmadja, dengan hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
Putusan sela merupakan putusan yang dijatuhkan hakim untuk menilai keberatan atau eksepsi terdakwa maupun penasihat hukumnya terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum. Keberatan tersebut dapat menyangkut kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara atau keabsahan surat dakwaan.
Jika eksepsi dikabulkan, perkara dapat dihentikan sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan hakim. Sebaliknya, apabila eksepsi ditolak, pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dalam perkara ini, Febrie bersama Idon dan Nurman didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020, serta tindak pidana pencucian uang dalam rentang 2020–2026.
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie disebut meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar kepada Tan Kian, saksi dalam perkara Jiwasraya. Ia diduga menekan Tan Kian melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi tersebut.
Selain itu, Febrie didakwa melakukan TPPU dengan nilai total Rp354,62 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat yang dalam dakwaan disebut setara dengan sekitar Rp7,88 miliar, dengan asumsi kurs Rp17.880 per dolar AS.
Dugaan pencucian uang tersebut disebut dilakukan ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 dan Jampidsus pada periode 2021–2026.
Dalam dakwaan, Febrie disebut menerima aset berupa saham, tanah, dan/atau bangunan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi melalui Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto.
Jaksa juga menguraikan sejumlah cara yang diduga digunakan untuk menyamarkan asal-usul harta tersebut. Di antaranya menempatkan uang dalam rekening atas nama orang lain, mentransfer dana kepada orang kepercayaan atau pihak lain, serta menempatkan uang sebagai modal pada perusahaan yang didirikan maupun perusahaan lainnya.
Selain itu, dana tersebut diduga digunakan untuk membeli atau membayar tanah dan bangunan, emas, serta satu unit mobil Toyota Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman. Jaksa juga menyebut adanya penempatan uang di sejumlah brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.
Atas dugaan perbuatannya, Febrie didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk dakwaan TPPU, ia dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf b juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional, juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sidang putusan sela akan menentukan apakah keberatan yang diajukan para terdakwa dapat diterima atau pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap pembuktian. (Candra)













