Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berinisial MH. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua saksi lainnya. Pemeriksaan ketiganya dilakukan untuk mendalami perkara dugaan suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama MH selaku Kepala Bapenda Kuansing sekaligus mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kuansing, HJ selaku mantan Sekretaris BKPP Kuansing, dan Sel selaku aparatur sipil negara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Budi mengatakan pemeriksaan ketiga saksi dijadwalkan berlangsung di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Riau.
MH pernah menjabat Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kuansing. Sementara HJ merupakan mantan Sekretaris BKPP dan Sel adalah aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Dua hari kemudian, tepatnya 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Ketiganya diduga terlibat suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Jabatan yang diduga diperjualbelikan meliputi Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021 dan Sekretaris Daerah Kuansing pada 2025.
Selain dugaan suap pengisian jabatan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan. (Candra)













