Manipulasi Transaksi, Direktur TPL Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Triliun

AL

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), berinisial AL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi harga transaksi dengan perusahaan afiliasi yang terjadi pada periode 2008 hingga 2025. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan AL sebagai tersangka pada Kamis (15/10/2026).

Kepala Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan AL ditangkap di Medan, Sumatera Utara, setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. “Menetapkan satu orang tersangka pada Kamis (15/10) terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat.

Menurut penyidik, AL diduga terlibat dalam manipulasi transaksi penjualan produk bubur kertas (pulp) kepada perusahaan afiliasi di luar negeri maupun pembeli dalam negeri. Dalam kegiatan usahanya, PT Toba Pulp Lestari Tbk menjual produk pulp kepada perusahaan afiliasi DP MMI Ltd serta melakukan penjualan dalam negeri kepada pabrik APR. Penyidik menduga transaksi tersebut tidak dilaporkan sesuai nilai sebenarnya.

Anang menjelaskan tersangka diduga melakukan praktik under-invoicing dengan memanipulasi klasifikasi produk berdasarkan kode Harmonized System (HS). Produk yang seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Perubahan klasifikasi tersebut diduga menyebabkan nilai transaksi yang dilaporkan lebih rendah dari harga pasar sebenarnya.

Selain itu, perusahaan memiliki kewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing documentation dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak badan kepada otoritas perpajakan. Namun, penyidik menduga AL menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang sedang dikembangkan oleh Kejagung.

Penyidik juga menemukan dugaan pemberian uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan dan pemeriksaan terhadap transaksi perusahaan tidak dilakukan secara semestinya. “Tersangka AL secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak (fiscus) agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam menelaah kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tidak mendasarkan pada audit program yang telah disusun,” ujar Anang.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, pemeriksa pajak disebut tidak melakukan perbandingan harga maupun pengecekan kewajaran nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen harga transfer dan laporan pajak perusahaan. Penyidik memperkirakan perbuatan yang dilakukan AL bersama sejumlah pihak mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun. Angka tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian dalam proses hukum yang berjalan.

Atas perbuatannya, AL disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik menahan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, PT Toba Pulp Lestari Tbk juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara yang sama. Selain itu, penyidik telah menetapkan dua pegawai pajak sebagai tersangka perseorangan dalam pengusutan dugaan korupsi tersebut. Perkara ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *