Hercules Serahkan Uang Rp800 Juta ke KPK Terkait Kasus ATR/BPN

Hercules

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan uang senilai Rp800 juta dari Ketua GRIB Jaya Hercules Rozario Marsal alias Hercules.

Uang tersebut diserahkan langsung ke KPK melalui kuasa hukumnya, berkaitan dengan penerimaan yang diberikan oleh PT Summarecon terkait pengelolaan lahan di kawasan Bogor.

“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh Sdr. HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

KPK juga mengungkapkan pembukaan blokir dan pengurusan HGB nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR BPN.

Uang ratusan juta tersebut kini disita guna kepentingan penyidikan dalam perkara ini. KPK mengapresiasi penyerahan uang tersebut sebagai bentuk kooperatif dan dukungan upaya pemberantasan korupsi.

Tersangka Korupsi di Lingkungan ATR/BPN

KPK telah resmi menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait suap pengurusan HGB PT Summarecon dan sejumlah penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN pada Selasa, 15 September 2026.

Empat dari delapan tersangka tersebut dikenal sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Sementara empat tersangka lainnya adalah Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor), Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN), Adrianto Pitoyo Adhi (Direktur Utama PT Summarecon Agung), dan Rizal Pahlefi yang berperan sebagai perantara.

Menurut dugaan KPK, Adrianto melalui Rizal memberikan suap Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

Penyidik juga menemukan aliran dana lain bernilai miliaran rupiah yang masuk ke Lampri serta orang-orang kepercayaan Nusron, yaitu Erwin, Arif, dan Fakhry, sementara Fahd diduga berperan sebagai penampung aliran uang tersebut.

Akibat perbuatannya, Adrianto dan Rizal dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

Sedangkan tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP. (Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *