Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto, Richard Erlangga dan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit diduga menerima uang miliaran rupiah hingga emas dari penyedia pengadaan.
Hal ini diungkap pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat mengumumkan konstruksi perkara usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober.
“Para oknum di lingkungan BNPB diduga menerima suap atas pengadaan yang menggunakan DSP,” kata Taufik dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, (16/10/2026).
Taufik menjelaskan, dalam proses pengadaan pada 2026, Richard diduga meminta fee kepada penyedia agar perusahaan tersebut mendapatkan paket pengadaan yang menggunakan DSP. Salah satu penyedia, PT Trans Lintas Selaras menyetujui permintaan tersebut.
Selanjutnya, Richard menerima Rp2,38 miliar melalui perantara dari Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan. Penerimaan dilakukan sepanjang Januari hingga September 2026.
Selain Richard, Gery juga diduga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit. Pejabat yang bertugas sebagai Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB itu juga diduga menerima uang tunai dan emas dari sejumlah penyedia pengadaan BNPB.
Barang yang diduga diterima Gabriel meliputi uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.
“GPS juga diduga menerima uang tunai senilai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, yang diantaranya berasal dari vendor atau penyedia pengadaan BNPB,” ungkap Taufik.
Adapun dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi penggunaan DSP di lingkungan BNPB. Mereka adalah Bima Setiawan yang merupakan adik sekaligus staf ahli Kepala BNPB Suharyanto.
Sementara tersangka lainnya adalah Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Suharyanto selaku Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari eks Kepala BNPB; Syifa Nrika Ghirarin dan Gery Prasetiawan. (Ganda)













