KPK Sita Rp5,47 Miliar dalam Kasus Korupsi BNPB, Pemerintah Tegaskan Tak Akan Intervensi

Barang Bukti Korupsi BNPB

Jakarta – Pemerintah memastikan tidak akan mencampuri penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah menyeret lima tersangka, dengan barang bukti yang disita mencapai Rp5,47 miliar.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada KPK.

Yusril menegaskan pemerintah tidak akan memberikan penilaian terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara itu sebelum ada putusan pengadilan.

“Pemerintah tidak ingin memberikan penilaian apa pun karena pemerintah wajib menghormati asas praduga tidak bersalah yang merupakan bagian dari HAM universal,” kata Yusril melalui pesan singkat, Minggu (18/10/2026).

Ia menjelaskan asas praduga tidak bersalah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Menurut Yusril, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemerintah, lanjut dia, mendukung independensi aparat penegak hukum dan tidak akan memengaruhi proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan yang dilakukan KPK.

“Pemerintah mempersilakan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melaksanakan tugasnya melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus-kasus dugaan korupsi,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 13 Oktober 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya berasal dari lingkungan BNPB, sedangkan dua lainnya merupakan pihak swasta.

Mereka adalah Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen BNPB Gabriel Purwaka Sigit, serta Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga.

Dua tersangka lainnya adalah Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 16 Oktober mengumumkan penyitaan barang bukti senilai Rp5,47 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar AS, dan 9.000 dolar Singapura.

Penyidik juga menyita 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Selain penyitaan, KPK menggeledah ruang kerja Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain pada 14–15 Oktober 2026 sebagai bagian dari penyidikan kasus tersebut. (Firman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *