Jakarta – Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan pada Jumat (9/10/2026) di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta. Langkah ini menandai beralihnya penanganan perkara dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
Lima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.
Pengadaan 19.269 Unit Motor Listrik
Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan yang menjadi objek perkara tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik, terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter/bebek.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah persoalan pada unit kendaraan yang diserahkan. Sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan sebagaimana mestinya serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Temuan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan penyimpangan pengadaan motor listrik oleh PT YAT dalam tata kelola program MBG di lingkungan BGN selama periode 2025–2026.
Kerugian Negara Lebih dari Rp863 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,8 miliar.
Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam proses hukum yang kini memasuki tahap penuntutan. Penanganan selanjutnya akan berfokus pada penelitian berkas perkara, barang bukti, serta penyusunan surat dakwaan untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut di persidangan.
Lima Tersangka Terancam Pasal Korupsi
Dalam perkara ini, kelima tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah penyerahan Tahap II, kelima tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Perkara Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan meneliti kelengkapan berkas perkara beserta barang bukti, menyusun surat dakwaan, dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan tersebut menjadi tahapan berikutnya untuk membawa perkara ke persidangan, sehingga dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan motor listrik untuk program MBG dapat diuji melalui proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Firman)













