JAKARTA — Kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, memasuki babak baru yang penuh drama. Fakta mengejutkan terungkap tentang sebuah amplop yang sengaja ditinggalkan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) demi meloloskan urusan pelepasan kawasan hutan.
Meskipun amplop tersebut kini telah dikembalikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti begitu saja.
“Pengembalian kan tidak menghapus pidana,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026) dini hari.
Peristiwa ini bermula pada 2 Juni 2026, saat Suhardiman Amby menemui Menhut Raja Juli Antoni di Jakarta untuk membahas rekomendasi pelepasan 3.800 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing agar masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Saat pulang, Suhardiman sengaja meninggalkan sebuah amplop tebal yang diduga kuat berisi uang suap.
Menyadari ada barang yang tertinggal dan merasa tidak berhak menerimanya, Raja Juli langsung mengambil tindakan tegas untuk mengembalikan amplop tersebut. Namun, proses pengembalian sempat tertunda karena kesibukan dinas.
Timeline Pengembalikan Amplop :
-2 Juni 2026: Pertemuan di Kemenhut; Suhardiman sengaja meninggalkan amplop.
-11 Juni 2026: Sekjen Kemenhut resmi mengeluarkan surat perintah tugas bagi ajudan Menhut untuk mengembalikan amplop ke Riau. Raja Juli bahkan berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan.
-12 Juni 2026 (Pukul 14.57 WIB): Ajudan Menhut, Bambang Hariadi, resmi menyerahkan kembali amplop putih tersebut langsung kepada Suhardiman Amby di Polres Kuansing, lengkap dengan foto penyerahan dan berita acara tanda terima di atas meterai.
“Saya tidak tahu apa isi amplop itu. Kejadian pengembalian ini dilakukan 17 hari sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK,” ungkap Raja Juli seraya menunjukkan bukti foto dan tanda terima kepada media, Jumat (3/7/2026).
KPK mengungkapkan bahwa insiden amplop misterius ini merupakan bagian dari teka-teki besar (konstruksi perkara) dugaan suap yang menjerat Suhardiman. Berdasarkan aturan, Pemkab hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis, sementara izin mutlak pelepasan kawasan HPT berada di bawah wewenang Kemenhut.
Selain dugaan suap pelepasan hutan ini, KPK juga tengah mengusut rekam jejak digital dan bukti lain terkait keterlibatan Suhardiman dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.(fa/fz)













