Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) resmi tancap gas memperluas implementasi Sistem Informasi Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi (SIPASTI) hingga ke tingkat Pemerintah Daerah (Pemda). Langkah strategis ini diambil demi mendongkrak tata kelola pembangunan infrastruktur daerah agar lebih transparan, efisien, akuntabel, serta menghasilkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang jauh lebih akurat.
Kolaborasi ini dimatangkan dalam pertemuan antara Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto (mewakili Menteri PU Dody Hanggodo) dengan Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono serta Koordinator Sekretariat Stranas PK Aminudin di Kantor Pusat Kementerian PU, Jakarta, Selasa (7/7).
Mewakili Menteri PU Dody Hanggodo, Sekjen Apri Artoto menegaskan bahwa efisiensi biaya konstruksi adalah kunci utama untuk meningkatkan kualitas investasi fisik sekaligus menyokong pertumbuhan ekonomi nasional. Digitalisasi penyusunan HPS lewat SIPASTI dinilai sebagai instrumen krusial guna memastikan setiap rupiah dari APBN maupun APBD memberikan output maksimal bagi publik.
“Salah satu upaya nyata untuk menekan nilai Incremental Capital Output Ratio (ICOR) adalah dengan mewujudkan efisiensi biaya pekerjaan konstruksi. Kita ingin memastikan setiap rupiah investasi yang ditanamkan menghasilkan infrastruktur yang lebih optimal,” ujar Apri.
Sejak diterapkan di internal Kementerian PU, SIPASTI terbukti sukses membawa perubahan masif pada ekosistem pengadaan barang dan jasa:
Melesat 443% : Peningkatan Standardisasi Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) sejak tahun 2022.
85% Kepatuhan : Pemenuhan ketentuan penyusunan HPS kini melonjak drastis.
Sinyal Positif Tender : Proporsi paket pekerjaan dengan penawaran “tidak wajar” (di bawah 80% HPS) menyusut dari 34% (2022) menjadi hanya 18% (2025).
Angka-angka ini menjadi bukti valid bahwa penyusunan anggaran proyek kini semakin akurat dan mendekati kondisi riil di lapangan, bukan sekadar hitungan di atas kertas.
Keberhasilan inilah yang memicu Stranas PK mendorong integrasi SIPASTI Pemda dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) milik Kemendagri. Proyek percontohan (pilot project) ditargetkan menyasar 38 provinsi di Indonesia sepanjang 2026, dengan agenda Grand Launching skala nasional yang dijadwalkan pada Agustus 2026 mendatang.
“Data tiga tahun terakhir menunjukkan perbaikan signifikan pada standardisasi AHSP dan akurasi harga pasar. Pengalaman ini modal berharga untuk ditransfer ke Pemda. Kementerian PU siap memberikan pendampingan teknis secara penuh,” tambah Apri.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menegaskan bahwa kehadiran lembaga antirasuah ini adalah bentuk komitmen nyata dalam aspek pencegahan korupsi, khususnya di sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) konstruksi.
“KPK hadir dengan mandat pencegahan. Sektor pekerjaan umum harus berada pada standar integritas yang tinggi. Kita tidak cukup hanya memastikan proyek itu selesai fisik, tapi harus dipastikan direncanakan dengan benar, dihitung secara wajar, transparan, taat hukum, dan akuntabel sampai manfaat akhirnya benar-benar dirasakan rakyat,” pungkas Agus. (fa/fz)













