Eks Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka Korupsi Pesawat Fiktif Rp 4,94 Miliar

Eks Dirut Angkasa Pura Kargo

Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek kerja sama pengoperasian pesawat udara kargo fiktif tahun anggaran 2022. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,94 miliar.

Penetapan GM sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-6608/M.6.1.11/Fd.2/10/2026 tertanggal 22 Oktober 2026.

“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial GM yang merupakan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Fardana Kusumah Jumat 23 Oktober 2026.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang.

“Sampai dengan saat ini, total ada tiga orang tersangka dalam perkara ini,” kata Fardana.

Pesawat Boeing 737-300 Tak Pernah Tiba

Kasus ini bermula pada 2021 ketika PT APK merencanakan perluasan bisnis penyewaan pesawat kargo. Rencana tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2022.

Dalam pelaksanaannya, PT APK menjalin kerja sama dengan perusahaan swasta, PT Wirasada Sapanta Utama (WSU), untuk mengoperasikan pesawat Boeing 737-300.

Namun, penyidikan Kejari Kota Tangerang menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

PT WSU diketahui tidak memiliki sertifikasi resmi untuk pengoperasian pesawat udara sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Selain itu, pesawat Boeing 737-300 yang dijanjikan akan didatangkan dari Dubai tidak pernah tiba di Indonesia. Akibatnya, operasional bisnis kargo yang menjadi objek kerja sama tersebut tidak terlaksana.

Meski demikian, GM diduga tetap menyetujui kerja sama dan pencairan dana kepada pihak swasta, meskipun mengetahui persoalan sertifikasi dan belum tersedianya pesawat.

“Peran mantan Dirut ini mengetahui PT WSU belum memiliki sertifikasi namun tetap melanjutkan kerja sama. Selain itu, yang bersangkutan tahu pesawat belum tiba di Indonesia, tetapi tetap melakukan pembayaran,” terang Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Januar Dwi Nugroho.

Kerugian Negara Rp 4,94 Miliar

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyimpangan dalam proyek pengadaan armada kargo tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,94 miliar.

Sebelum GM ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah menetapkan dua orang lainnya dalam perkara yang sama.

Mereka adalah FA, mantan Vice President Business Development PT Angkasa Pura Kargo, yang diduga menunjuk PT WSU dan menyetujui pencairan dana awal, serta WS, Direktur PT Wirasada Sapanta Utama, selaku mitra swasta.

Penetapan tersangka ini juga menjadi kali kedua bagi GM dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan PT APK.

Sebelumnya, GM bersama dua bawahannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan barang fiktif di lingkungan PT APK periode 2020–2024. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 miliar. (Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *