KPK Telusuri Aliran Duit Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Jakbar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Ada 11 saksi yang sudah diperiksa pada Rabu (17/6/2026). “Semua saksi hadir, penyidik mengkonfirmasi temuan bukti-bukti dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan…

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Ada 11 saksi yang sudah diperiksa pada Rabu (17/6/2026).

“Semua saksi hadir, penyidik mengkonfirmasi temuan bukti-bukti dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (20/6/2026).

Belasan saksi yang diperiksa itu adalah Kepala Seksi Status Keimigrasian Zainul Fikri, Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Widhi Deniartomo Asisona, Kepala Bidang Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Ernawati, Kepala Seksi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan Iqbal Radipta Maulistiqlal, Kepala Bidang Inteldakim Yoga Kharisma Suhud, serta Haryo Sampurno Ridhomukti, Deny Arli Asmara, dan Dony Indra Kusuma. Mereka merupakan pegawai Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat.

Sementara tiga saksi lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Koordinator Lapangan Kanim Jakarta Barat Rachmawati Dewi Supeni, serta dua staf operasional dan keuangan PT 1688 Prima, Imas Rismaya dan Felia Qintara. Mereka menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Selain mengonfirmasi temuan hasil operasi tangkap tangan (OTT), penyidik juga mendalami dugaan aliran uang yang diterima para tersangka, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan keimigrasian di wilayah Jakarta Barat.

“Mendalami mekanisme penerimaan uang pemerasan, khusus untuk wilayah kerja Kanim Jakbar,” ujar Budi.

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Rabu, 3 Juni. Rinciannya sebagai berikut:

  1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim;
  2. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam;
  3. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra;
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji;
  5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo;
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah;
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan
  8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Dalam operasi senyap itu, tim KPK menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar. Rinciannya terdapat 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Kemudian, KPK turut menyita beberapa unit sepeda; 4 unit motor besar yang tiga di antaranya merupakan Harley-Davidson; 2 mobil Porsche 911 berkelir merah dan silver; serta 5 motor vespa matic dari rumah Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Juni. Seluruh barang ini dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.

Adapun Silmy disebut KPK menerima duit hasil pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) sejak Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Dia bahkan tetap melakukan penerimaan meski sudah disumpah sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Penerimaan yang dilakukan Silmy senilai Rp100 juta per pekan. Akibat perbuatannya, dia bersama tujuh tersangka lain disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Wilson)

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports