KPK Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi atau mengulang penanganan kasus dugaan korupsi dalam program makan bergizi gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya menghormati penegakan hukum yang telah berjalan dan tidak akan mengambil alih perkara yang sudah…

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi atau mengulang penanganan kasus dugaan korupsi dalam program makan bergizi gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya menghormati penegakan hukum yang telah berjalan dan tidak akan mengambil alih perkara yang sudah lebih dahulu ditangani aparat penegak hukum lainnya.

“KPK tidak melakukan duplikasi penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Meski demikian, KPK membuka peluang koordinasi dengan Kejaksaan Agung apabila diperlukan dalam rangka mendukung efektivitas penanganan perkara.

Menurut Budi, koordinasi yang baik antarpenegak hukum merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana agar penanganan kasus berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Ia menegaskan fokus utama KPK saat ini adalah memastikan setiap proses hukum yang sedang berjalan di masing-masing lembaga dapat berlangsung optimal dan mencapai tujuan penegakan hukum.

“Dengan demikian, tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai,” katanya.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sanjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis.

Penyidik Kejaksaan Agung menduga para tersangka menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan dan memiliki keterkaitan dengan mereka untuk mengelola dapur MBG atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pada sisi lain, KPK mengungkapkan lembaganya sempat melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi Program MBG di Badan Gizi Nasional sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan penahanan para mantan pimpinan lembaga tersebut.

Pada 17 Juni 2026, KPK memutuskan menghentikan sementara penyelidikan kasus tersebut. Sehari kemudian, lembaga antirasuah itu menegaskan penghentian yang dilakukan bersifat sementara dan bukan penghentian permanen.

Sikap tersebut menunjukkan komitmen KPK untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara sekaligus menjaga sinergi antarlembaga penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi program makan bergizi gratis. (Candra)

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports