Bali – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Bali, I Nyoman Parta, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti hanya pada langkah penggeledahan yang dilakukan di lingkungan Kantor Imigrasi di Bali.
Menurut Parta, upaya pemberantasan dugaan korupsi dalam tata kelola keimigrasian harus dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para pejabat yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam proses pelayanan keimigrasian.
“KPK setelah menggeledah harus lanjutkan dengan pemeriksaan pejabat Imigrasi di Bali,” tegas Parta seperti dikutip dari Facebook pribadinya, Sabtu (20/6/2026).
Ia mengaku mengapresiasi langkah KPK yang telah melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penegakan hukum. Namun, menurutnya, penggeledahan hanya merupakan pintu masuk untuk mengungkap persoalan yang lebih besar dan lebih sistemik.
“Saya mengapresiasi KPK melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi. Namun KPK tidak boleh hanya berhenti di penggeledahan, tetapi harus melanjutkan memeriksa pejabat Imigrasi Bali sebagaimana saya sampaikan tempo hari tanggal 5 Juni 2026,” ujar Parta.
Parta menjelaskan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis menjadi sangat penting untuk mengetahui sejauh mana dugaan penyimpangan terjadi, termasuk kemungkinan adanya praktik yang berlangsung secara terorganisir dan dalam kurun waktu yang lama.
Bali sebagai Pintu Gerbang Internasional yang Strategis
Parta menegaskan bahwa posisi Bali sangat berbeda dibandingkan daerah lain karena merupakan wajah Indonesia di mata dunia sekaligus pintu gerbang utama mobilitas manusia internasional.
Data yang ia paparkan menunjukkan betapa besarnya aktivitas keimigrasian di Pulau Dewata.
Sepanjang tahun 2025, Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara. Selain itu, tercatat lebih dari 15 juta perlintasan internasional yang terjadi melalui berbagai pintu masuk ke wilayah tersebut.
Tak hanya itu, sistem keimigrasian di Bali juga menerbitkan puluhan ribu dokumen setiap tahunnya, mulai dari izin tinggal hingga paspor, yang menghasilkan pendapatan negara dalam jumlah sangat besar.
“Bali merupakan beranda Indonesia dan pintu gerbang utama mobilitas manusia internasional. Sepanjang 2025 Bali menerima 6,9 juta wisatawan mancanegara, lebih dari 15 juta perlintasan internasional, menerbitkan 53.428 izin tinggal keimigrasian, sekitar 28 ribu paspor, serta menghasilkan sekitar Rp1,5 triliun penerimaan negara bukan pajak,” ungkapnya.
Besarnya arus manusia dan tingginya aktivitas administrasi keimigrasian tersebut, lanjut Parta, menuntut adanya sistem pengawasan yang kuat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Dugaan Penyimpangan Keimigrasian Disebut Picu Beragam Kejahatan
Dalam pandangannya, persoalan keimigrasian tidak dapat dipandang semata-mata sebagai masalah administrasi. Dugaan penyimpangan yang terjadi justru berpotensi menjadi pintu masuk bagi berbagai tindak kejahatan lintas negara yang berdampak langsung terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Parta menyebut selama beberapa tahun terakhir Bali menghadapi berbagai persoalan yang melibatkan warga negara asing. Kasus-kasus tersebut mencakup tenaga kerja asing ilegal, penyalahgunaan visa dan izin tinggal, perusahaan cangkang, investasi fiktif, praktik nominee, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penipuan daring atau online scam, perjudian online, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga jaringan narkotika internasional.
Bagi Parta, berbagai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari lemahnya tata kelola keimigrasian apabila benar terjadi praktik penyalahgunaan kewenangan di dalamnya.
“Penyelewengan tata kelola keimigrasian ini menyebabkan Bali menghadapi berbagai persoalan yang melibatkan warga negara asing, mulai dari tenaga kerja asing ilegal, penyalahgunaan visa dan izin tinggal, perusahaan cangkang dan investasi fiktif, praktik nominee, TPPO, online scam, perjudian online, TPPU, hingga jaringan narkotika internasional,” katanya.
Ia menilai, jika ada oknum yang memanfaatkan kewenangannya dalam proses penerbitan izin maupun pengawasan keimigrasian, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh negara, tetapi juga masyarakat Bali secara luas.
Penyalahgunaan Visa dan Praktik Nominee Dinilai Paling Merusak
Dari berbagai persoalan yang terjadi, Parta memberikan perhatian khusus terhadap penyalahgunaan visa dan izin tinggal serta praktik nominee yang selama ini menjadi sorotan berbagai kalangan.
Lebih lanjut, Parta menerangkan, kedua praktik tersebut memiliki dampak berantai yang sangat besar terhadap struktur ekonomi dan sosial masyarakat Bali. Penyalahgunaan visa memungkinkan sejumlah warga negara asing melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Sementara praktik nominee sering digunakan untuk menyamarkan kepemilikan usaha atau aset yang secara hukum seharusnya tidak dapat dimiliki secara langsung oleh pihak asing.
Parta menilai kondisi tersebut telah memunculkan berbagai persoalan serius, mulai dari alih fungsi lahan yang masif hingga persaingan usaha yang tidak sehat dengan masyarakat lokal.
“Dari sekian banyak kasus, penyalahgunaan visa dan izin tinggal serta praktik nominee merupakan persoalan yang daya rusaknya sangat tinggi. Dampaknya telah menyebabkan berbagai permasalahan akut di Bali seperti alih fungsi lahan, tenaga kerja asing ilegal, hingga warga negara asing yang menjalankan usaha-usaha kecil dan mengambil kesempatan ekonomi masyarakat lokal Bali,” ujarnya.
Tak hanya itu Parta juga mengungkapkan, apabila praktik-praktik tersebut tidak ditangani secara serius, maka dalam jangka panjang akan mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal serta mengubah karakter sosial dan budaya Bali yang selama ini menjadi daya tarik utama pariwisata Indonesia.
Korupsi Keimigrasian Harus Dibongkar Hingga Akar
Parta menegaskan bahwa upaya mengungkap dugaan korupsi di sektor keimigrasian harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Ia meminta KPK menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Ia menyampaikan, kerugian akibat dugaan korupsi keimigrasian tidak hanya dapat dihitung dari aspek keuangan negara. Dampak yang lebih besar justru dirasakan oleh masyarakat Bali melalui tekanan sosial, ekonomi, dan budaya yang terus meningkat.
“Pembongkaran korupsi keimigrasian sampai tuntas merupakan sebuah keharusan. Daya rusak yang dihasilkan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merugikan kehidupan sosial, ekonomi, dan kultural masyarakat Bali,” tegas Parta.
Karena itu, ia berharap langkah KPK tidak berhenti pada pengumpulan barang bukti melalui penggeledahan, melainkan berlanjut pada pemeriksaan pejabat terkait, pendalaman aliran dana, serta pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi keimigrasian.
Bagi Parta, penegakan hukum yang tuntas akan menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola keimigrasian nasional, khususnya di Bali yang selama ini menjadi salah satu wajah Indonesia di mata dunia. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat dipulihkan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi kepentingan masyarakat Bali dan kedaulatan Indonesia. (Wilson)















