Polresta Bandara Soetta Ungkap Kasus Liquid Vape Ganja di Bali, Omzet Capai Rp10 Miliar

JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran narkotika jenis ganja cair (liquid) untuk rokok elektrik (vape) yang beroperasi di Bali. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka, termasuk seorang warga negara (WN) Amerika Serikat berinisial BSM yang bertindak sebagai pembuat atau ‘koki’ cairan haram tersebut. Kapolresta…

JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran narkotika jenis ganja cair (liquid) untuk rokok elektrik (vape) yang beroperasi di Bali. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka, termasuk seorang warga negara (WN) Amerika Serikat berinisial BSM yang bertindak sebagai pembuat atau ‘koki’ cairan haram tersebut.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kejelian petugas Bea Cukai Soetta. Petugas mencurigai dan menangkap seorang penumpang maskapai Batik Air rute Thailand – Jakarta.

“Di dalam tas ransel penumpang tersebut, ditemukan 2 kilogram ganja cair berbentuk THC (Tetrahydrocannabinol) dan satu botol cairan mengandung gliserin,” ujar Kombes Pol Wisnu Wardana dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan temuan awal tersebut, kepolisian langsung melakukan pengembangan dan menelusuri alamat penerima barang. Penyelidikan mengarah ke sebuah villa yang terletak di kawasan Badung, Bali.

Saat melakukan penggerebekan di villa tersebut, polisi menemukan laboratorium mini yang digunakan BSM untuk meracik ganja kering menjadi cairan siap hisap.

“Di dalam villa, kami menemukan kompor portabel yang digunakan untuk ‘memasak’ ganja, gelas ukur, gliserin, serta 8 buah vape siap edar. Selain ganja cair, kami juga menemukan narkoba jenis lain berupa MDMA atau sabu seberat 1,2 gram,” jelas Wisnu.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Kharisma Tandayu, mengungkapkan bahwa tersangka BSM sudah melancarkan aksi kriminalnya sejak Agustus 2023. Untuk mengelabui petugas, BSM mengemas ganja cair tersebut ke dalam botol bekas sampo dari berbagai merek.

“Bahan baku ganja keringnya dipesan oleh pelaku dari luar Thailand,” kata Michael.

Dalam memasarkan produknya di Indonesia, BSM tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh dua orang warga negara Tunisia, yaitu :

GNH : Bertugas menawarkan liquid ganja melalui media sosial dan jaringan komunitas warga negara asing (WNA) di Bali.

AEP : Bertugas sebagai kurir pengantar barang.

“Sistem pengirimannya menggunakan metode tempel (mapping), memanfaatkan jasa ojek online, atau diantar langsung oleh AEP dan beberapa warga lokal yang direkrut,” tambah Michael.

Untuk menyamarkan jejak keuangan agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum, jaringan ini menggunakan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai metode pembayaran utama, terutama saat bertransaksi dengan bandar besar di luar negeri.

Bisnis ilegal yang dijalankan BSM tergolong sangat masif. Dalam satu bulan, BSM mampu memproduksi hingga 2.000 buah vape ganja. Produk tersebut dijual dengan harga yang cukup mahal, yakni Rp5 juta per buah.

“Omzet BSM selama hampir 3 tahun beroperasi diduga mencapai Rp10.000.000.000 (Rp10 miliar),” papar Michael.

Sementara itu, dua rekannya, GNH dan AEP, berhasil meraup keuntungan pribadi sekitar Rp2.194.000.000 (Rp2,19 miliar) sepanjang periode Juli 2025 hingga April 2026 dari hasil mengedarkan ganja, MDMA, dan ekstasi.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah SR, yang diduga sebagai penyuplai ganja dan MDMA kepada GNH, serta AR, yang diduga mengirim ganja sintetis dari Prancis ke Indonesia.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 610 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Michael.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada petugas jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (Redaksi)

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports