Satu-satunya Hakim yang Minta Nadiem Makarim Bebas, Ini Profil Hakim Ad Hoc Andi Saputra

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menerima vonis 10 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi proyek Chromebook, Selasa (30/6/2026). Namun, di balik putusan tersebut, sosok Hakim Andi Saputra mencuri perhatian publik setelah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan meminta agar Nadiem dibebaskan tanpa syarat. Selain…

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menerima vonis 10 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi proyek Chromebook, Selasa (30/6/2026). Namun, di balik putusan tersebut, sosok Hakim Andi Saputra mencuri perhatian publik setelah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan meminta agar Nadiem dibebaskan tanpa syarat.

Selain hukuman kurungan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Nadiem secara terbuka mengapresiasi keberanian Hakim Andi Saputra yang dinilainya teguh memegang fakta persidangan.

“Kebenaran keluar dari satu hakim yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan. Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat!” ujar Nadiem Makarim kepada awak media.

Berdasarkan data yang dihimpun, Hakim Andi Saputra memiliki latar belakang yang cukup unik sebelum akhirnya berkarier di dunia peradilan. Pria kelahiran Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 25 Januari 1982 ini menghabiskan belasan tahun profesinya sebagai seorang jurnalis.

Andi menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada tahun 2006. Segera setelah lulus, ia memulai karier jurnalistiknya di Koran Sindo (2006–2007) lalu melanjutkan kiprahnya sebagai wartawan di Detikcom selama 17 tahun (2007–2024).

Sembari bekerja, Andi memperdalam ilmu hukumnya dengan menempuh pendidikan S2 Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta dan lulus pada tahun 2017.

Setelah melewati rangkaian seleksi yang panjang, Andi resmi beralih profesi dan dilantik menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Angkatan XXI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2026.

Dalam pernyataannya, Nadiem dengan tegas membantah telah menerima aliran dana sebesar Rp809 miliar seperti yang dituduhkan. Ia menjelaskan bahwa dokumen persidangan membuktikan dana tersebut sepenuhnya berada di dalam rekening PT AKAB (GoTo) dan tidak memiliki keterkaitan dengan pihak Google maupun proyek Chromebook.

Merasa mendapatkan vonis yang tidak masuk akal, Nadiem memastikan pihak kuasa hukumnya akan segera mendaftarkan memori banding.

“Saya akan berjuang, saya akan segera melaksanakan naik banding, untuk terus berjuang demi kebenaran, demi anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi,” tegasnya. (fa/fz)

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *