Ternate – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menahan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isdah) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Aliong sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana dari proyek yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 8 miliar.
Aliong Mus keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Maluku Utara Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIT atau 16.00 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna jingga dan dikawal ketat petugas, politikus Partai Golkar itu langsung digiring menuju mobil tahanan sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Jambula, Kota Ternate.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Aliong diterbangkan dari Jakarta ke Ternate pada Jumat pagi. Ia kemudian menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 9 jam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan penyidik memutuskan menahan tersangka selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
“Penyidik melakukan pemeriksaan saudara Aliong Mus dengan status sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2026 di Rutan Kelas IIB Ternate,” ujar Matheos.
Kepala Seksi Operasi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, Sofyan, mengungkapkan bahwa Aliong sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik saat masih berstatus saksi.
Namun, setelah penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Aliong akhirnya memenuhi panggilan tersebut dan langsung dibawa ke Ternate untuk menjalani pemeriksaan.
“Kami sudah melakukan pemanggilan pertama, kemudian pemanggilan kedua melalui Kejari Jakarta Selatan. Yang bersangkutan memenuhi panggilan tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk proses lebih lanjut,” kata Sofyan.
Menurut Sofyan, penetapan Aliong Mus sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang mengungkap adanya dugaan aliran dana dari proyek pembangunan Istana Daerah kepada yang bersangkutan.
Proyek pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada 2023 memiliki nilai anggaran lebih dari Rp 17 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 8 miliar.
“Kasus ini terkait pembangunan Istana Daerah tahun 2023 dengan nilai anggaran lebih dari Rp 17 miliar. Berdasarkan hasil LHP BPK, kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 8 miliar,” ujar Sofyan.
Ia menambahkan, “Penetapan saudara Aliong Mus sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan para saksi yang mengungkap adanya aliran dana kepada yang bersangkutan.”
Aliong Mus dikenal sebagai politikus Partai Golkar yang pernah menjabat Bupati Pulau Taliabu selama dua periode, yakni 2016–2021 dan 2021–2025.
Sebelum menjadi kepala daerah, ia pernah menjabat ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. Aliong juga sempat maju sebagai calon gubernur Maluku Utara, tetapi gagal dalam kontestasi tersebut.
Penyidik Kejati Maluku Utara memastikan proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Firman)















