Dua Pegawai Kementerian PU Jadi Tersangka Korupsi Belanja Rutin Rp16 Miliar

JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan dua pegawai Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pelaksanaan belanja rutin periode 2023–2025 yang merugikan negara lebih dari Rp16 miliar. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengungkapkan bahwa kedua tersangka…

JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan dua pegawai Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pelaksanaan belanja rutin periode 2023–2025 yang merugikan negara lebih dari Rp16 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut berinisial SKN (Sukino) dan MT (M. Taufiq).

“Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara SKN dan Saudara MT selaku pegawai pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin periode 2023 sampai dengan 2025,” ujar Dapot dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang demi kepentingan penyidikan.

Dapot menjelaskan, Sukino dan Taufiq diduga bekerja sama dengan pihak lain untuk merekayasa proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Ditjen Cipta Karya sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

“Peranan tersangka SKN dan MT secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan :

Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Juncto Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Jakarta menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti di sini. Penyidik masih terus mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun sektor swasta.

Selain memeriksa saksi dan tersangka, kejaksaan juga menggandeng ahli keuangan negara untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti.

“Saat ini penyidik terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka. Kami juga melakukan pelacakan serta penyitaan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” tutup Dapot. (Redaksi)

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports