Buron Kasus Kredit Fiktif Rp4,5 Miliar Serahkan Diri ke Kejari Surabaya

Surabaya – Terpidana kasus kredit fiktif pada bank plat merah senilai Rp4,5 miliar, Liem Susilowati, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022, akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Liem menyerahkan diri kepada jaksa eksekutor pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah sebelumnya kakak dan keponakannya, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, lebih dahulu…

Surabaya Terpidana kasus kredit fiktif pada bank plat merah senilai Rp4,5 miliar, Liem Susilowati, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022, akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Liem menyerahkan diri kepada jaksa eksekutor pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah sebelumnya kakak dan keponakannya, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, lebih dahulu diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya pada 2 Juni 2026.

“Penyerahan diri tersebut dilakukan setelah Liem mengetahui penangkapan anggota keluarganya yang juga terlibat dalam perkara serupa. Terpidana datang sendiri dan menyerahkan diri kepada jaksa eksekutor,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana dalam keterangannya di Surabaya, Sabtu (20/6/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan kepada jaksa eksekutor, selama menjadi buron Liem bersembunyi di salah satu tempat ibadah di wilayah Surabaya dan menjalani aktivitas sebagai pendeta.

Menurut Putu, setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap, Liem merasa takut hingga akhirnya memutuskan untuk mengakhiri pelariannya dan menjalani proses hukum.

“Yang bersangkutan mengaku merasa khawatir dan akhirnya datang menyerahkan diri,” ujarnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Liem Susilowati bersama terpidana lainnya yakni Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara tersebut, Liem dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Proses persidangannya dilakukan secara in absentia karena saat itu terdakwa tidak hadir di persidangan.

Saat ini, Kejari Surabaya telah melaksanakan eksekusi terhadap Liem Susilowati dengan memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo, untuk menjalani masa pidana.

Kejari Surabaya menegaskan langkah penangkapan dan eksekusi terhadap para terpidana merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta memastikan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan. (Candra)

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports