Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Dalam penyidikan terbaru, KPK memeriksa pemilik biro perjalanan haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, untuk menelusuri dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan dilakukan pada Kamis (18/6). Penyidik meminta klarifikasi terkait informasi mengenai dugaan penyerahan sejumlah dana kepada pihak-pihak di lingkungan Kemenag yang diduga berkaitan dengan pengaturan kuota haji.
“Penyidik meminta konfirmasi terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/6).
Menurut Budi, keterangan Fuad Hasan dinilai penting untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. KPK meyakini Fuad memiliki pengetahuan mengenai mekanisme pembagian kuota haji tambahan yang sempat menjadi sorotan.
Penyidik mendalami perubahan komposisi kuota tambahan haji yang awalnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus, kemudian berubah menjadi pembagian yang sama besar, yakni masing-masing 50 persen.
“Kami meyakini saudara FHM memiliki pengetahuan terkait proses tersebut sehingga keterangannya sangat dibutuhkan dalam penyidikan,” ujar Budi.
Usai menjalani pemeriksaan, Fuad Hasan enggan memberikan penjelasan terkait dugaan aliran dana kepada pejabat Kemenag. Ketika ditanya wartawan mengenai tuduhan tersebut, ia hanya menjawab singkat.
“Itu mimpi barangkali ya,” kata Fuad.
KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Agustus 2025. Dalam perkembangan perkara, lembaga antirasuah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka pada Januari 2026.
Meski sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri, Fuad Hasan tidak termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada Februari 2026 menyebut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Yaqut kemudian ditahan KPK pada Maret 2026, disusul Ishfah beberapa hari kemudian. Sementara itu, dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Maret 2026 dan resmi ditahan pada 8 Juni 2026.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tersebut. (Candra)















