Jakarta – Tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menggencarkan penelusuran aset tersangka sekaligus pengusaha Mohammad Riza Chalid setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Petral. Pebisnis minyak itu ditetapkan sebagai tersangka kedua kalinya setelah korupsi penyewaan terminal BBM di Pertamina.
“Dengan penetapan tersangka baru ini kan semua berkembang, setidak-tidaknya aset lagi dikejar,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada wartawan, Minggu (12/4/2026).
Menurut Febrie, sampai saat ini pengejaran Riza Chalid masih terus diupayakan. Dengan red notice yang sudah dikeluarkan, maka kewenangan ada di Interpol.
Febrie mengemukakan bahwa dirinya tidak bisa menyebutkan rinci di mana keberadaan Riza Chalid saat ini meski terakhir beredar informasi bahwa buron tersebut berada di Malaysia.
“Oh jangan dibuka lah, nanti dia lari lagi, tapi posisi itu lagi dipastikan. Yang jelas, sekarang kan tumpuan ada di Interpol. Ya posisi di situ,” tutur Febrie.
Diketahui, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kembali Moh. Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Petral periode 2008-2015. Dia ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya.
“Dari pengumpulan alat-alat bukti yang ada, baik itu keterangan para saksi, alat bukti baik dokumen dan elektronik, serta ahli, maka pada malam ini tanggal 9 April 2026, telah menetapkan tujuh tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).
Selain Riza Chalid, tim penyidik menetapkan tersangka terhadap BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES); AGS selaku Head Of trading Pertamina Energy Services (2012-2014); MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd 92009-2015); NRD Crude Trading Manager PES; TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping; dan IRW selaku direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.
Anang menuturkan, kasus ini telah naik ke penyidikan pada April 2025. Namun, dia menegaskan bahwa Petral telah dalam status dibubarkan dan tidak terkait dengan jajaran PT Pertamina saat ini.
“Perlu kami tegaskan bahwa entitas Petral ini sekitar bulan Mei 2015 telah dibubarkan, sehingga peristiwa yang menjadi objek proses hukum ini tidak terkait dengan korporasi yang saat ini dan pada saat penetapan 7 tersangka, sudah tidak menjabat dalam korporasi saat ini,” tutur Anang. (Wilson)






