Ende – Setelah dilimpahkan dua tersangka kasus pengadaan mobil Puskesmas Keliling (Pusling) dan ambulans di Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, VK dan IGS kepada pihak Kejaksaan Negri Ende, Jumat (10/4/2026) pada akhirnya keduanya ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende.
Sebelumnya, dua tersangka diperiksa selama tiga jam lebih oleh JPU Kejaksaan Negri Ende, sejak pukul 10.15 wita hingga 13.00 Wita dan akhirnya keluar. Kedua tersangka keluar menggunakan rompi orange menuju mobil tahanan untyk dibawa ke Lapas Kelas IIB Ende untuk menjalani tahanan sementara titipan JPU.
Kepala saksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende, Billquis Kamil kepada sejumlah media mengatakan, Jumat (10/4/2026) pihaknya menerima pelimpahan dua tersangka kasus Pengadaan Mobil Ambulans dari pihak Kepolisian Resort Ende.
Dia menyebutkan kasus pengadaan enam mobil ambulans masing-masing untuk lima Puskesmas baik dalam kota maupun luar kota, dan satu mobil di RSUD Pratama di Tanali tahun anggaran 2019.
Kejaksaan sebut dia, kini telah melakukan penahanan kepada keduanya dan segera akan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.
“Kalau tidak ada halangan pekan depan kami akan limpahkan kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Kupang dan kini kita titipkan di Lapas Kelas IIB Ende untuk dua puluh hari kedepan,” sebutnya.
Dia menjelaskan penahanan terhadap kedua tersangka baru dilakukan pada, Jumad (10/4/2026) pada hal pentapan tersangka sudah sejak tiga tahun lalu yakni 2023, kata dia, karena pihak Penyidik Kepolisan belum melengkapi berkas.
“Beberapa kali kita minta pihak Penyidik Kepolisian untuk melengkapi berkas namun baru hari ini dilengkapi,” ujarnya.
“Barang Bukti, data- data lengkap baru kami lakukan P21, ini juga buat kami untuk menjadi bukti kami dalam menuntut saat gelar perkara di Pengadilan Tipikor Kupang,” jelas dia lagi seraya menambahkan P21 nya sudah sejak sebelum Lebaran 2026.
Sebelumnya pada pukul 10.15 wita, pihak Penyidik Reskrim Polres Ende melimpahkan kedua tersangka kasus pengadaan mobil Puskesmas Keliling (Pusling) dan ambulans di Dinas Kesehatan Kabupaten Ende kepada pihak Kejaksaan Negri Ende.
Pengadaan Mobil ambulans dan Mobil Puskesmas keliling bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 senilai Rp 3 miliar.
Setelah tiga tahun berstatus sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Mobil ambulans dan Mobil Puskesmas Keliling, VK dan IGS akhirnya, Jumad (10/4/2026) pagi, baru dilimpahkan oleh penyidik Reskrim Polres Ende ke Kejaksaan Negeri Ende dan oleh JPU langsung melakukan penahanan.
Adapun kasus ini berdasarkan Laporan Polisi LP.A/02/V/2023/SPKT/Res Ende /Polda NTT tanggal 19 Mei 2023 berkaitan dengan pengadaan mobil ambulans tahun 2019.
Menyusul tindakan tersangka menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp.444.915.404 dari total anggaran Rp 3 Miliar, dimana alokasi dana berasal dari Dana Alokasi Umum dan Alokasi Khusus pada satuan Dinas Kesehatan Kabupaten Ende.
Sementara modus operandi tersangka, paket pekerjaan belum selesai namun telah dibayarkan 100 persen, sementara surat-surat kendaraan belum ada dan juga belum tercatat sebagai aset daerah.
Adapun jenis mobil ambulans dalam pengadaan kendaraan yakni kendaraan Ambulance Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Merk MITSUBISHI, yakni satu unit mobil Puskesmas Keliling, Ambulance Puskesmas Kota Ende, warna Putih Merk Mitsubishi Type Triton 2,5 L SC HDX (4×4). M/T Nomor Rangka /NIK/ VIN: MMBENKL30KH 043910, Nomor mesin: 4D56UAY 2485, nopol B 2694 XCT,
Satu unit mobil Puskesmas Keliling Ambulance Puskesmas Moni Kelimutu, warna Putih Merk Mitsubishi Type Triton 2,5 L SC HFX (4X4) MT Nomor Rangka/NIK/VIN: MMBENKKL30KH 3819 Nomor mesin: 4056UAY 2480, plat nomor polisi tidak ada,
Satu unit Mobil Puskesmas keliling Ambulance Puskesmas Maurole, warna Putih Merk Mitsubishi Type Triton 2,5 L SC HFX (4×4), M/T Nomor rangka/NIK/VIN: MMBENKKL 30 KH 043958, Nomor Mesin: 4D 56UAY 2496, Nomor Polisi tidak dipasang,
Satu unit Mobil Puskesmas Keliling, Ambulance Rumah Sakit (RS) Pratama Tanali, warna Putih, Merk Mitsubishi, Type Triton 2,5 L SC HFX (4×4), M/T Nomor Rangka /NIK/VIN: MMBENKKL03958 Nomor Mesin: 4D56UAY2410, Nomor polisi: B 2548 XZW,
Satu unit Mobil Puskesmas Keliling, Ambulance Puskesmas Detusoko, warna Putih, Merk Mitsubishi, Type Triton 2,5 L SC HFX (4X4), MT Nomor Rangka/NIK/VIn MMBENKKL KH, Nomor Mesin: 4D56UAY2390, B 2450 XAU dan satu unit merek Mitsubishi Type Triton untuk Puskesmas Kecamatan Maukaro. (Wilson)











