Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keuntungan ilegal yang diraup sejumlah penyedia travel haji dari pengisian kuota haji khusus. Praktik ini terungkap dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024.
Penyidik telah memeriksa sejumlah pengusaha travel haji dan umrah sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/4).
Mereka yang dimintai keterangan adalah Manajer Operasional PT Adzikra Ali Farihin; General Manager PT Aero Globe Indonesia Ahmad Fauzan; serta Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi Eko Martino Wafa Afizputro.
“Penyidik meminta keterangan para saksi seputar pengisian kuota dan perolehan illegal gain atau keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/4).
Selain ketiga saksi tersebut, penyidik sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours Ulfah Izzati dan Manajer Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata Kurniawan Chandra.
Namun, keduanya mangkir dari panggilan. “Konfirmasi tidak hadir, penyidik akan melakukan jadwal ulang,” tegas Budi.
Kasus ini telah menyeret sejumlah nama besar sebagai tersangka. Pada Senin (30/3) malam, KPK menetapkan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR), serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) sebagai tersangka baru.
Keduanya menyusul mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang telah lebih dulu ditahan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan adanya praktik kolusi antara asosiasi travel haji dan pejabat di Kementerian Agama.
Modusnya adalah pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
“Penyidik menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara,” ucap Asep dalam pemaparan konferensi pers.
Konstruksi perkara bermula dari upaya pengusaha travel melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang pembatasan kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total nasional.
Asrul Azis Taba diduga melobi Menteri Agama agar menambah kuota tersebut.
Akibatnya, komposisi tambahan 20.000 kuota yang semula disepakati bersama DPR RI sebesar 92 persen reguler dan 8 persen khusus, diubah sepihak oleh Kemenag menjadi 50:50.
Demi memuluskan skema ini, Asrul diduga memberikan suap sebesar USD 406.000 kepada Gus Alex. Dampaknya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul mendapat hak istimewa.
Sisa kuota tidak lagi diisi berdasarkan antrean nasional, melainkan usulan travel. Praktik ini memicu fenomena antrean T0, di mana jamaah yang baru mendaftar bisa langsung berangkat tanpa antre.
Manipulasi ini diduga menghasilkan keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar bagi delapan PIHK terkait.
Tersangka Ismail Adham dari Maktour diduga melakukan praktik serupa dengan memberikan uang USD 30.000 kepada Gus Alex.
Selain itu, aliran dana juga diduga mengalir kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief sebesar USD 5.000 dan SAR 16.000.
Dari praktik lancung tersebut, Maktour diduga meraup keuntungan ilegal sekitar Rp 27,8 miliar pada musim haji 2024. (Candra)






