Surabaya – Teka-teki kelanjutan kasus dugaan suap yang menyeret pucuk pimpinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo segera terjawab di meja hijau.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara tiga pejabat teras Ponorogo ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada Jumat (3/4).
Ketiga pesakitan tersebut adalah Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono (AGP), dan Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma (YUM).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pelimpahan ini menandai tuntasnya proses penyidikan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menghebohkan Bumi Reog pada 9 November 2025 lalu.
“JPU KPK melakukan limpah perkara dugaan suap proyek di Ponorogo ke PN Tipikor Surabaya. Selanjutnya akan ada penetapan jadwal sidang untuk ketiga tersangka,” ujar Budi, kepada Radar Madiun, Jumat (3/4).
Lebih lanjut, jadwal sidang pertama untuk ketiganya telah ditetapkan PN Tipikor Surabaya pada Jumat (10/4) pekan depan.
Perkara ini terbagi dalam tiga klaster tindak pidana korupsi yang sistematis.
Selain dugaan suap jual beli jabatan yang menyeret peran Agus Pramono, penyidikan juga mendalami manipulasi pengadaan proyek di RSUD dr Harjono.
Dalam klaster proyek tersebut, Yunus Mahatma diduga berperan aktif menerima aliran dana dari pihak swasta, Sucipto (SC), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan disidang terpisah.
Dana tersebut juga mengalir dalam urusan jual beli jabatan kepada Agus Pram dan Sugiri.
“Melalui proses persidangan nanti, masyarakat bisa mengakses setiap keterangan ataupun fakta yang muncul secara utuh. Publik dapat melihat dan mencermati bagaimana peran masing-masing,” ujarnya.
“Terutama dalam konstruksi perkara suap proyek ini,” tambah Budi.
KPK menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar soal kerugian negara, melainkan bukti nyata rusaknya integritas birokrasi akibat praktik manipulasi jabatan dan pengadaan barang/jasa.
“Kami ingin semua terbuka secara menyeluruh di persidangan agar menjadi pembelajaran bagi tata kelola pemerintahan daerah lainnya,” pungkas Budi. (Candra)











