Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengurusan cukai minuman keras. Hal ini disampaikan di tengah penanganan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang salah satunya terkait pengurusan cukai rokok.
“Kalau kita bicara cukai, tentu tidak hanya rokok, tapi juga ada minuman keras. Nah, saat ini kami masih masuk di klaster rokok ya, apakah kemudian nanti juga ada dugaan-dugaan tindak pidana korupsi dalam cukai di miras, nanti kita akan lihat perkembangannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Kamis (2/4/2026).
Kata Budi, hingga saat ini penyidik masih fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengusaha rokok untuk dimintai keterangan soal pengurusan cukai.
“Sejauh ini penyidik masih maraton melakukan penjadwalan pemeriksaan kepada para produsen atau pengusaha rokok. Kita ingin dapatkan keterangan-keterangan dari mereka bagaimana proses prosedur dan mekanisme dalam mengurus cukai rokok,” tutur Budi.
KPK telah memanggil sejumlah pengusaha rokok yaitu Liem Eng Hwie, Rakhmawan dan Benny Tan, Selasa (31/3/2026). Hanya Liem yang memenuhi panggilan dan didalami soal pengurusan cukai rokok. Sementara dua lainnya tidak hadir. Kemudian, Rabu (1/4/2026) KPK memanggil pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, Martinus Suparman yang juga didalami soal prosedur pengurusan cukai.
“Kita ingin melihat bagaimana prosedur bakunya dan juga praktik di lapangan, apakah ada penyimpangan-penyimpangan yang terjadi atau sudah sesuai prosedur atau seperti apa,” ujar Budi.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menemukan dua dugaan korupsi, pertama terkait dengan pengondisian barang impor PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan yang ketat. Dalam pengembangannya, kemudian KPK menemukan dugaan korupsi terkait pengurusan cukai rokok dan pemberian uang dari para importir ke pihak DJBC.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menghasilkan enam orang tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono. Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.
Rinciannya, KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,89 miliar; uang tunai dolar Singapura sebesar 1,48 juta dolar Singapura; uang tunai berbentuk Yen Jepang sebanyak 550.000 Yen; logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Selain sejumlah barang bukti hasil OTT, KPK juga telah menyita lima koper berisi uang total Rp5 miliar dari safe house yang sengaja disewa oleh tersangka untuk menyimpan uang. Safe house tersebut berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.
Kemudian, KPK menetapkan seorang tersangka baru yaitu Pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bayu langsung ditangkap saat berada di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.
Bayu diduga memerintahkan Pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji (SA) untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Totalnya mencapai Rp5,19 miliar, dan uang tersebut merupakan yang disita dari safe house Ciputat. (Wilson)






