KPK: Maktour Raup Keuntungan Rp27,8 Miliar dari Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keuntungan tidak sah yang diperoleh biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour) dalam kasus korupsi kuota haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut perusahaan tersebut diduga meraup keuntungan hingga Rp27,8 miliar sepanjang 2024.

“PT Makassar Toraja atau Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Aliran Dana ke Pejabat Kementerian Agama

KPK menduga keuntungan tersebut berkaitan dengan praktik pemberian uang kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama Republik Indonesia.

Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, disebut memberikan sekitar:

  • 000 dolar AS
  • 000 riyal Arab Saudi

Dana itu diduga mengalir ke beberapa pihak, di antaranya:

  • Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), saat menjabat Staf Khusus Menteri Agama
  • Hilman Latief, saat menjabat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.

Angka tersebut menunjukkan skala kasus yang tidak kecil—ibarat “tiket haji” tapi harganya bikin APBN ikut umrah (berat jalannya).

Sejumlah Tokoh Jadi Tersangka

Dalam perkembangan perkara:

  • Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama) ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan
  • Ishfah Abidal Aziz juga turut ditetapkan sebagai tersangka
  • Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba menjadi tersangka baru

Sementara itu, pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, belum ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicegah ke luar negeri.

Dinamika Penahanan Yaqut

Penahanan terhadap Yaqut sempat mengalami perubahan:

  • Ditahan di Rutan KPK (12 Maret 2026)
  • Dialihkan menjadi tahanan rumah (19 Maret 2026)
  • Kembali ditahan di Rutan KPK (24 Maret 2026)

Perubahan ini terjadi setelah permohonan keluarga sempat dikabulkan, namun kemudian ditinjau ulang oleh KPK.

Kasus Masih Dikembangkan

KPK menegaskan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan kuota haji—sektor yang sensitif dan menyentuh kepentingan publik luas. (Candra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *