KPK Tetapkan Kepala KPP Banjarmasin Tersangka Korupsi Restitusi Pajak

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi restitusi atau ganti rugi pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor perkebunan. Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah gelar perkara dalam pemeriksaan intensif 1×24 jam pascaterjaring operasi tangkap tangan atau OTT pada Rabu (4/2/2026).

“KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Budi mengatakan, selain Mulyono, KPK juga sudah menetapkan status hukum dari dua pihak yang terjaring OTT, yakni petugas pajak KPP Madya Banjarmasin dan pihak dari PT BKB selaku wajib pajak di sektor Perkebunan kelapa sawit.

“Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konpers sore nanti,” tandas Budi.

Sebelumnya, pada Rabu (4/2/2026), KPK melakukan OTT di lingkungan KPP Banjarmasin. OTT tersebut merupakan yang keempat kalinya dilancarkan KPK selama 2026, dan yang kedua secara khusus di lingkungan KPP tahun ini. (Anda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *