TNI Hormati KPK Usut Keterlibatan 2 Prajuritnya dalam Kasus BNPB

TNI

Jakarta – TNI akan menindaklanjuti informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). TNI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap berkoordinasi dengan KPK sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal TNI Muhammad Nas mengatakan, setiap informasi yang disampaikan KPK akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan prosedur internal TNI.

“TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Nas kepada wartawan, Rabu (21/10/2026) malam.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons informasi KPK yang telah bersurat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam perkara tersebut. KPK mengirimkan surat itu pada Selasa 20 Oktober.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 15 orang. Sehari kemudian, lembaga antirasuah itu menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima juga tercatat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih menjabat.

Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar pada 16 Oktober 2026. Barang bukti tersebut terdiri atas 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram senilai sekitar Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

KPK juga telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah menetapkan para tersangka. Selain itu, KPK telah menyampaikan informasi kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara yang sedang diusut.

Sementara itu, dugaan keterlibatan dua prajurit aktif masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Surat KPK kepada Panglima TNI menjadi bagian dari koordinasi antarlembaga dalam menindaklanjuti informasi tersebut.

TNI menyatakan akan mengikuti mekanisme yang berlaku dalam merespons informasi dari KPK. Proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB pun masih berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. (Wilson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *