KPK Tunda Pemeriksaan Ade Ruhandi dan Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bogor

Jubir KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi dan empat saksi lainnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/10/2026) ditunda karena penyidik harus menyesuaikan jadwal dengan kegiatan lain. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang dalam waktu dekat.

“Untuk lanjutan penyidikan perkara yang berkaitan dengan pemotongan upah pungut dan juga PBJ di lingkungan Kabupaten Bogor, untuk pemeriksaan saksi-saksi hari ini ditunda pemeriksaannya. Nanti dijadwalkan ulang oleh penyidik segera,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan, penyidik masih mengatur waktu pemeriksaan agar sesuai dengan ketersediaan penyidik maupun para saksi. Karena itu, pemeriksaan kemungkinan belum dapat dilaksanakan pada pekan ini.

“Ada kegiatan lain ya, sehingga nanti memang penyidik butuh atur ulang waktu pemeriksaannya,” ujarnya.

Menurut Budi, penyesuaian jadwal diperlukan agar proses pemeriksaan berjalan efektif dan penyidik dapat memperoleh keterangan yang dibutuhkan untuk mendalami perkara tersebut.

KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah jadwal pemeriksaan ulang ditetapkan.

“Nanti kita akan update perkembangannya,” pungkasnya.

Selain Ade Ruhandi, empat saksi lain yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, Inspektur Daerah Kabupaten Bogor Arif Rahman, staf Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Sesilia Windy Gloriana, serta ajudan Bupati Bogor Gilang Windu.

Arif Rahman diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bappenda Kabupaten Bogor pada 2022 hingga 2025. Sementara itu, Sesilia Windy Gloriana bertugas sebagai bendahara pengeluaran di Bappenda Kabupaten Bogor.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemotongan upah pungut di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor serta pengadaan barang dan jasa. Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp1,5 miliar. (Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *