Strategi Baru Garong Aset Negara: Pemerintah Godok Wacana Korupsi untuk Kasus Tambang dan Kelautan

Yusril Ihza Mahendra

Jakarta – Pemerintah mengusulkan agar praktik underinvoicing di sektor pertambangan dan pencurian ikan yang merugikan perekonomian negara dikaji untuk dijangkau melalui ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi. Praktik tersebut dinilai berpotensi menguras kekayaan alam Indonesia dan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Yusril mengatakan, dalam pertemuan tersebut, salah satu persoalan yang dibahas adalah praktik manipulasi pelaporan hasil pertambangan dan pencurian ikan di laut. Kedua praktik itu dinilai dapat menyebabkan kekayaan alam Indonesia tidak tercatat secara semestinya dan mengalir ke luar negeri.

“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah underinvoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut. Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun,” kata Yusril.

Underinvoicing merupakan praktik pelaporan nilai atau volume barang yang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya. Dalam sektor pertambangan, praktik ini dapat dilakukan dengan melaporkan hasil produksi atau ekspor lebih sedikit dari jumlah yang sesungguhnya, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Yusril mencontohkan perusahaan pertambangan yang menghasilkan puluhan ribu ton komoditas, tetapi hanya melaporkan sebagian hasil produksinya kepada negara.

“Mereka menambang katakanlah 20 ribu ton, yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu, dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri,” ujarnya.

Menurut Yusril, praktik yang menguras kekayaan negara tersebut belum mendapat perhatian publik sebesar kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan jabatan atau penerimaan suap oleh pejabat negara. Padahal, manipulasi pelaporan hasil tambang dan pencurian sumber daya alam juga berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang besar.

“Kan rakyat kita gak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius dan perlu kita selesaikan juga masalah ini,” katanya.

Ia menegaskan, upaya pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya berfokus pada pelanggaran yang melibatkan pejabat negara. Praktik ilegal yang menyebabkan kekayaan alam dan potensi ekonomi nasional terkuras juga perlu menjadi perhatian penegak hukum.

“Tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti underinvoicing, pencurian ikan di laut yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” tegasnya.

Yusril menjelaskan, ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi telah mengenal unsur kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Namun, menurut dia, aspek kerugian perekonomian negara masih perlu dikembangkan lebih optimal dalam penegakan hukum.

“Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Yusril berpandangan bahwa praktik pencurian ikan dan manipulasi pelaporan hasil pertambangan yang terbukti merugikan perekonomian negara perlu dikaji untuk dijangkau melalui ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan underinvoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi,” pungkasnya.

Gagasan tersebut menempatkan kerugian perekonomian negara sebagai salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam pemberantasan korupsi. Meski demikian, penerapan ketentuan pidana terhadap praktik underinvoicing dan pencurian ikan tetap memerlukan kajian hukum untuk memastikan unsur tindak pidana, bentuk kerugian yang ditimbulkan, serta dasar hukum yang dapat digunakan. (Wilson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *