Usai Sita BMW i7, KPK Bakal Panggil Lagi Suami Fadia Arafiq

Jubir KPK 1

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memanggil suami Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq, Ashraff Abu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bilang pemanggilan kembali dilakukan karena Ashraff tak memenuhi panggilan sebagai saksi. Ia saat itu tidak bisa hadir di hadapan penyidik ada kegiatan yang sudah lebih dulu terjadwal sebagai Anggota DPR RI.

“ASH tidak dapat hadir karena memang ada agenda kegiatan di DPR RI. Sehingga nanti penyidik juga akan segera melakukan penjadwalan ulang,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Budi bilang pemanggilan itu penting karena penyidik akan mendalami sejumlah hal terkait dugaan TPPU. Termasuk, mendalami asal sedan BMW i7 yang disita dari rumah rumah Ashraff di wilayah Semarang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Adapun pemanggilan Ashraff dilakukan penyidik sebelum penggeledahan. “Dalam pemeriksaannya tentu juga selain pendalaman materi-materi berkaitan dengan praktik dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh para pihak di lingkungan Pemkab Pekalongan, sekaligus untuk mengonfirmasi temuan dalam penggeledahan kemarin,” tegas Budi.

“Karena salah satunya penyidik menyita satu unit mobil, ya, yang diduga ini terkait dengan dugaan praktik pencucian uang dari proses-proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh FAR selaku Bupati Pekalongan. Dimana dalam proses PBJ itu diduga ada konflik kepentingan, diduga juga ada penerimaan-penerimaan lainnya, gratifikasi.”

Komisi antirasuah diketahui telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah menangani dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq. Beleid tersebut diteken per Oktober atau bulan ini tapi nama tersangka belum tercantum di dalamnya.

Setelah sprindik baru diterbitkan, penyidik kemudian bergerak memanggil seorang saksi pada hari ini. Dia adalah Aji Setiawan yang merupakan ajudan Fadia Arafiq saat menjabat sebagai Bupati Pekalongan.

Adapun Fadia sudah dituntut hukuman penjara 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 2,69 miliar.

Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis, 24 September lalu.

Jika Fadia tak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan, harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti. Semisal tidak cukup, ia akan dipidana penjara selama 1 tahun.

Dalam kasus ini, Fadia didakwa dengan dua dakwaan dalam kasus dugaan korupsi. Dakwaan pertama, Fadia disebut bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.

Sementara itu, dakwaan kedua, Fadia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan. (Wilson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *