JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat membongkar skandal besar dalam tata kelola pertambangan mineral nonlogam. Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Putra Mineral Mandiri (PMM) sepanjang periode 2018–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka berasal dari jejaring pengusaha hingga oknum pejabat instansi pengawas. Mereka adalah:
>> Iwan Setiawan (IS) – Perwakilan PT Putra Mineral Mandiri (PMM).
>> Junanto Kurniawan (JK) – Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang.
>> Gian Prabuharto (GP) – Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang.
“Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Kasus ini terkuak berkat tindak lanjut dari temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang sempat menghentikan kapal pengangkut mineral pada 17 Mei 2026 lalu.
Dalam konstruksi perkaranya, tersangka Iwan (PT PMM) diduga menjadi otak di balik manipulasi laboratorium. Ia meminta Gian (Sucofindo) agar pemeriksaan sampel ilmenit tidak dilakukan secara menyeluruh. Tujuannya licik: agar kandungan logam tanah jarang atau Rare Earth Elements (REE) mineral strategis bernilai tinggi yang dilarang keras untuk diekspor—tidak terdeteksi di hasil uji lab.
“Manipulasi hasil uji laboratorium tersebut kemudian dijadikan dasar hukum untuk penerbitan dokumen ekspor,” jelas Syarief.
Gian diduga mengamini permintaan haram tersebut. Ia secara melawan hukum hanya mengambil sampel dari bagian atas kantong besar (jumbo bag). Alhasil, kandungan REE yang berada di dalam kantong luput dari laporan, padahal Gian tahu betul bahwa logam tanah jarang merupakan komoditas yang dilindungi negara karena nilai ekonomi dan strategisnya yang luar biasa.
Skenario culas ini kian mulus berkat peran Junanto Kurniawan selaku Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang. Junanto diduga tetap nekat menerbitkan dokumen ekspor, padahal ia sudah mengantongi hasil uji Laboratorium Tekmira dari BLBC Jakarta dan P2B Pusat yang menyatakan barang milik PT PMM positif mengandung logam tanah jarang.
Bukannya menjatuhkan sanksi, Junanto justru memilih ‘tutup mata’ dan mengacu pada laporan palsu milik PT Sucofindo yang sudah dimanipulasi.
“Akibat kongkalikong ini, PT Putra Mineral Mandiri berhasil menyelundupkan tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton secara ilegal ke luar negeri,” ungkap Syarief.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga menghadapi dakwaan subsider Pasal 604 dalam undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman penjara yang berat.(fa/fz)













