Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekda Banyumas Agus Nur Hadi mengetahui praktik pemerasan calon mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Dugaan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat mengumumkan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam kasus yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodik pada Rabu dan Kamis, 9-10 September. Salah satu tempat yang didatangi penyidik saat itu adalah ruang kerja Agus Nur Hadi.
“Penggeledahan di ruangan sekda karena yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian diterima di Unsoed,” kata Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2026).
Selain ruang kerja Agus, KPK juga menggeledah lokasi lainnya, yakni rumah Wakil Rektor I, II, dan IV Unsoed; rumah salah satu dosen; serta rumah salah satu guru SMA di Tasikmalaya.
Guru SMA ini, kata Budi, diduga menjadi koordinator pengepul calon mahasiswa.
Dari upaya paksa ini ada sejumlah barang bukti yang disita.
“Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed,” tegas Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan enam orang tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Purwokerto, Jawa Tengah pada Kamis, 20 Agustus. Dua di antaranya adalah Akhmad Sodiq selaku Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan wakilnya, Norman Arie Prayoga.
Kemudian ditetapkan juga sebagai tersangka, yakni Eko Sumanto yang merupakan Kepala Bagian Akademik Unsoed; Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono selaku pihak swasta. Perkara ini bermula dari penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unsoed.
KPK mengungkap terdapat tiga klaster korupsi yang terjadi dalam kasus ini. Pertama adalah Norman Arie selaku Wakil Rektor III Unsoed diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta.
Setelah disepakati, ternyata calon mahasiswa tersebut tidak lolos sehingga orang tua tersebut minta uangnya dikembalikan. Permintaan ini diduga diketahui Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed. Duit tidak diberikan secara langsung tapi lewat Dian Mulia dan Adhi selaku perantara.
Adapun pengembalian itu dilakukan oleh pihak swasta karena Dian dan Adhi sudah menggunakan uang tersebut.
Selanjutnya, pihak swasta itu dijanjikan dibayar melalui pencairan tiga paket proyek berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin dan pengecatan gedung di lingkungan Unsoed oleh CV milik Mulyono yang juga keponakan Akhmad Sodiq.
Sementara klaster kedua, Mulyono diduga menerima Rp680 juta pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri. Akhmad Sodiq diduga tahu dan memberi kode, ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’.
Dari duit tersebut, Akhmad Sodiq diduga memerintahkan Mulyono membayar tiga tanah yang dibelinya.
Lalu klaster ketiga, masih berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed diduga menerima mahar Rp1,2 miliar dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru tahun 2025-2026.
Akibat perbuatannya, Sodiq bersama lima tersangka lain ditahan di Rutan KPK cabang gedung Merah Putih. Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ganda)













