Anggota DPRD Pemalang Diduga jadi Perantara Bupati Anom dengan Ayah Eks Pegawai KPK

Anom Widiyantoro

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada anggota DPRD Pemalang yang jadi perantara mengenalkan Bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro dengan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bilang dugaan ini muncul dari bukti yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Adapun Lilik yang mengklaim bisa mengurusi perkara merupakan ayah eks pegawai komisi antirasuah, Dias Oktavianto.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, ter-capture adanya pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang dengan saudara LBS yang di antaranya melalui perantara anggota DPRD Pemalang. Baik perantara dalam pertemuan ataupun perantara dalam komunikasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan yang dikutip Jumat (11/9/2026).

Dugaan ini yang membuat penyidik kemudian memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keduanya yakni Nuryani dari Fraksi PDIP dan Fahmi Hakim dari Fraksi PPP.

Kemudian penyidik juga memanggil lima saksi lainnya. Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan di Polrestabes Semarang.

Tak hanya itu, KPK juga telah memanggil Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo sebagai saksi pada Selasa, 8 September. Dia diperiksa bersama Tisna Amijaya selaku pengurus DPD I Golkar Jateng serta lima saksi lainnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan pemerasan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Pemalang pada Selasa, 28 Juli. Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris selaku orang kepercayaannya, Setya Budi Dias selaku staf administrasi KPK dari Polri, dan Lilik Budi Suprianto yang merupakan swasta sekaligus ayah Dias.

KPK menyebut ada dua klaster pemerasan dalam kasus ini. Pertama, Anom diduga memeras anak buahnya dan pihak swasta di wilayah Pemkab Pemalang, Jawa Tengah.

Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan perkara di KPK yang diduga melibatkan oknum internal lembaga antirasuah.

Dias diduga membocorkan informasi penanganan perkara di KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, melalui aplikasi pesan singkat.

Lilik kemudian memanfaatkan informasi tersebut untuk meyakinkan Anom dirinya memiliki akses terhadap perkembangan perkara karena anaknya bekerja di KPK. Selanjutnya, Anom, Lilik, dan Gus Haris melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di Magelang dan Semarang.

Dalam pertemuan itu, Lilik meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar. Haris tapi baru menyerahkan uang Rp1,2 miliar yang diduga dikumpulkan dari pemerasan sejumlah perangkat daerah dan rekanan swasta di Kabupaten Pemalang.

Akibat perbuatannya Anom dan Haris disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sedangkan Lilik dan Dias disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Wilson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *